Berita Denpasar

KISAH APES Nengah Bayung: Pertama Kali Ngamen Pakai Udeng di Jalanan, Ditangkap Satpol PP Denpasar

KISAH APES Nengah Bayung: Pertama Kali Ngamen Pakai Udeng di Jalanan, Ditangkap Satpol PP Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Kota Denpasar
Nengah Bayung (21) bersama rekannya Nengah Hendra saat diamankan Satpol PP Kota Denpasar di perempatan Tohpati, Denpasar, Sabtu 25 September 2021 kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 memang kurang ajar.

Banyak orang menderita akibat pandemi berkepanjangan, salah satunya adalah Nengah Bayung (21).

Nasib Nengah Bayung sungguh apes. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Bayung dulunya adalah buruh bangunan, tetapi karena pandemi orderan untuk membuat bangunan tak kujung datang.

Terakhir ia mendapat orderan menggarap villa di Denpasar.

“Tapi itu sudah selesai, sehingga saya menganggur. Serba sulit sekarang ini, tak ada orderan untuk membuat bangunan,” katanya.

Karena kebutuhan perut terus menuntut dan tak ada hal lain yang bisa dilakukan, Bayung memilih mengamen di jalanan.

Sialnya, ia diamankan petugas Satpol PP mengamen di kawasan Tohpati, Denpasar, Sabtu, 25 September 2021.

“Terpaksa saya ke jalan ngamen, bes sing ada gae apa (tidak ada pekerjaan apa),” akunya saat ditemui di ruang pembinaan Jempiring II, Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Minggu, 26 September 2021

Nengah Bayung mengaku memiliki tanggungan seorang istri dan tiga orang anak.

Ia mengaku terpaksa turun ke jalan untung ngamen bersama temannya satu kampung, Nengah Hendra.

Pria Pedahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem ini sudah lama tinggal di Denpasar.

Di Denpasar Nengah bersama keluarganya tinggal di kawasan Monang-maning.

Sementara teman sekampungnya, Hendra, baru datang kemarin pagi ke Denpasar.

Saat ditemui ia tak memakai baju, dengan tubuhnya dirajah beberapa tato dan telinga diblok kedua serta rambut sedikit dicat pirang.

Di tangan kirinya ia mengapit sebatang rokok yang masih menyala.

Sementara rekannya, tidur terlentang di dekat tembok dengan menggunakan kemben yang dipakai saat mengamen serta baju merah marun.

Pakai Pakaian Adat Bali

Menurut pengakuan Nengah, dirinya bersama temannya baru pertama mengamen ke jalanan.

Saat turun ke jalan untuk mengamen, Nengah menggunakan udeng dan kemben serta selempod.

Selain itu ia juga membawa perlengkapan berupa sound system yang bisa digendong layaknya tas dan mic.

“Ini baru pertama saya nyoba mengamen, tidak tahu kalau bisa ditangkap, karena saya lihat yang lain bisa mengamen dengan udeng, makanya saya mencoba,” katanya.

Ketika diamankan Satpol PP, dirinya mengaku belum mendapat penghasilan dari mengamen.

Setelah diamankan Satpol PP ini, dirinya mengaku akan pulang ke kampungnya di Tianyar.

“Di kampung nyari pekerjaan lain, menyabit rumput, karena ada sapi kadasan (diminta orang lain untuk memelihara) di kampung,” katanya.

Terkait pengamanan oleh Satpol PP terhadap kedua pengamen ini, banyak masyarakat di media sosial yang tidak setuju.

Beberapa di antaranya mengatakan Satpol PP tak memiliki hati nurani.

Dilema

Dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, pihaknya mengaku dilema.

Satu sisi pihaknya harus menegakkan Perda, namun di sisi lain pihaknya juga merasa kasihan dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi.

“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai peraturan. Kalau dari hati nurani pasti sama dengan yang lain merasa kasihan. Tapi kalau tidak diambil salah, kalau kami ambil juga salah, jadinya serba salah juga, ewuh pakewuh,” katanya.

Pihaknya mengatakan sering ada aduan terkait keberadaan pengamen di lampu merah yang mengganggu lalu lintas.

Bahkan beberapa yang mengadukan secara tertulis maupun via pesan WhatsApp.

Nengah Bayung (21) bersama rekannya Nengah Hendra saat diamankan Satpol PP Kota Denpasar di perempatan Tohpati, Denpasar, Sabtu 25 September 2021 kemarin
Nengah Bayung (21) bersama rekannya Nengah Hendra saat diamankan Satpol PP Kota Denpasar di perempatan Tohpati, Denpasar, Sabtu 25 September 2021 kemarin (Ist/Satpol PP Kota Denpasar)

“Kalau yang ngerti aturan pasti akan menyalahkan kami, kenapa dibiarkan ada yang mengganggu ketertiban, tapi setelah kami tangani kami juga dihujat. Akhirnya kami terima semua saja semuanya,” katanya.

Pihaknya menambahkan tak melarang jika ada masyarakat yang berinovasi, akan tetapi jangan sampai mengganggu kitertiban.

“Kami memahami kondisi masyarakat, dan kami tidak melarang ada warga yang berinovasi, tapi jangan di perempatan yang lalu lintasnya padat. Itu kan berbahaya dan mengganggu pengendara,” katanya.

Pihaknya pun mengaku tak membeda-bedakan pelanggar apakah warga Bali maupun luar, karena dalam Perda tak ada klasifikasi kedaerahan.

“Perda itu kan sifatnya untuk semua yang ada di Kota Denpasar baik yang bersangkutan warga Denpasar maupun luar. Asalkan sudah di Denpasar sama perlakuannya, tidak membeda-bedakan,” katanya.

“Lain kalau misalnya mengamen di coffee shop, kerjasama dengan pemilik coffe shop itu kan bagus, tidak mungkin kami tertibkan itu,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved