Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

PEMBUNUHAN di Subang Mendapat Sorotan Kompolnas - Bantahan Kuasa Hukum Yosef Soal Motor di CCTV

PEMBUNUHAN di Subang Mendapat Sorotan Kompolnas - Bantahan Kuasa Hukum Yosef Soal Motor di CCTV

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar/Dwiki MV
Foto petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 15 September 2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kematian ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang sudah bergulir selama 40 hari masih mendapat perhatian publik.

Terlebih lagi, dalang di balik meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) hingga kini belum juga terungkap.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan di Subang itu ditangani oleh penyidik Polres Subang serta didampingi Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus Subang.

Sejauh penyidikan itu bergulir, Kompolnas juga mengawasi kinerja kepolisian terkait kasus Subang tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, pengawas kinerja Polri.

Benny Mamoto menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait.

Kepolisian saat mendatangi kembali TKP kasus Subang pada Rabu 15 September 2021 siang.
Kepolisian saat mendatangi kembali TKP kasus Subang pada Rabu 15 September 2021 siang. (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Menurutnya, sebagai mantan Reserse, ia melihat olah TKP, pemeriksaan Labfor, DVI hingga Inafis yang sudah dilakukan terkait kasus Subang itu tahapannya berjalan bagus.

Ia membeberkan lamanya penanganan kasus itu sebagaimana dijelaskan Polda Jabar karena adanya kendala, salah satunya tidak adanya saksi di TKP.

“Tidak adanya saksi di TKP seperti yang dikatakan Polda Jabar, itu menjadi salah satu kendala,” ujarnya Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dikutip dari tvOneNews (26/9/2021).

Dijelaskan Benny, untuk menetapkan status tersangka, minimal harus ada dua alat bukti.

Ia juga mengaku menyoroti kasus Subang tersebut dari sisi lain.

Dalam hal kasus minim saksi peristiwa, maka yang dikedepankan menurutnya, adalah pendekatan saintifik.

Ia pun mencontohkan bagaimana metode saintifik itu digunakan dalam mengungkap kasus, satu di antaranya dengan pengambilan DNA di TKP.

Namun, dari sana pun muncul kendala harus ditemukannya pembanding yang cocok dengan DNA di TKP tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved