Berita Denpasar
3 Jam Minta-minta Bisa Raup Rp 100 Ribu, Satpol PP Denpasar: Kami Beri Pengemis Pekerjaan
Satpol PP menyatakan Denpasar adalah tempat yang disenangi gelandangan, pengemis, pengamen dalam meraup keuntungan dengan meminta-minta.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP menyatakan Denpasar adalah tempat yang disenangi gelandangan, pengemis, pengamen dalam meraup keuntungan dengan meminta-minta.
Mereka yang terjaring razia sudah diberikan pekerjaan namun justru kabur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pengemis adalah masalah sosial yang mengganggu ketertiban umum.
Kata dia munculnya sudah dari dulu bahkan jauh sebelum pandemi.
Baca juga: Perbekel Tianyar Tengah akan Nasihati Nengah, Satpol PP Denpasar Tertibkan Gelandangan & Pengemis
"Hal ini sudah sering dibahas dan komunikasikan, dari tempat binaan kami sudah banyak coba carikan pola memfasilitasi menyalurkan pekerjaan sudah dilakukan hingga memberikan konseling," ujar Sayoga, Minggu 3 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, ada yang diberi pekerjaan di yayasan, sekolah pasar, tempat makan, tenaga kebersihan, perawat kebun, asisten rumah tangga dan sebegainya.
Namun dari laporan yang ia terima, mereka justru kabur dari tempat kerja.
"Kami juga melihat dari latar belakang pendidikan dalam memberikan pekerjaan, namun mereka lebih memilih meminta-minta dibanding penghasilan dari bekerja, mereka 2-3 jam dari meminta-minta bisa dapat sekitar Rp 100 ribu," paparnya.
Sementara itu, terkait pengamen berbusana adat Bali yang berada di traffic light di Kota Denpasar dan sekitarnya, Dewa mengatakan tidak semua berasal dari Bali.
Ada pula yang dari luar Bali, busana hanya modus.
"Dari data tidak semua pengamen berbusana Bali itu orang Bali tapi ada juga orang luar Bali, itu modus atau cara mereka menarik simpati dan empati warga, ada manusia perak, manusia badut, muncul lagi dengan busana adat Bali, yang awalnya dulu anak punk," kata dia.
Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan penertiban telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dewa menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain sejenisnya.
"Setiap orang dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, untuk melakukan kegiatan meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain yang sejenisnya," ujarnya.
Baca juga: KPPAD Provinsi Bali Soroti Kasus Pengamen Anak-anak Diciduk Aparat, Made Ariasa Nilai Perlu Solusi
Larangan Memberi
Dalam Perda Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum juga ada larangan memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta.
Mereka mengemis di lokasi-lokasi keramaian yang mengganggu ketertiban umum, seperti halnya di persimpangan lampu merah jalan.
"Jelas keberadaannya menggangu lalu lintas, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, apalagi anak-anak disuruh meminta-minta di tengah jalan, itu kan bahaya bagi mereka," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.(*).
Kumpulan Artikel Bali