Berita Denpasar
Aniaya PSK di Kamar Kos Wilayah Denpasar, Gede Putra Gangga Divonis 16 Bulan Penjara
Pemuda tanggung ini tega menganiaya wanita pekerja seks komersial (PSK) atau cewek open BO berinisial SW (20) usai berhubungan intim
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan I Gede Putra Gangga Purnaba (18) memang sungguh keterlaluan.
Pemuda tanggung ini tega menganiaya wanita pekerja seks komersial (PSK) atau cewek open BO berinisial SW (20) usai berhubungan intim.
Gangga menganiaya korbannya tersebut, karena tidak mampu membayar tarif untuk sekali kencan.
Atas perbuatan terdakwa itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).
Baca juga: Tiga Pemuda di Denpasar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Alami Luka-luka Ini
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis, 7 Oktober 2021.
Terhadap vonis majelis hakim itu, terdakwa Gangga menerima.
"Saya menerima," ucapnya pelan dari balik layar monitor.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu menanggapi vonis majelis hakim.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut terdakwa asal Desa Mundeh Kauh, Selemadeg Barat, Tabanan ini dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Gangga telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana dakwaan JPU, Gangga dijerat Pasal 351ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Putra Gangga Purnaba dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di kamar kos yang terletak di Jalan Pura Demak, Gang Malboro, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.
Bermula, terdakwa memesan jasa korban via aplikasi WhatsApp untuk melayaninya dengan tarif yang disepakati Rp 400 ribu sekali kencan.
Terdakwa kemudian mendatangi alamat kos korban tanpa dibekali uang sepeser pun.
Baca juga: 89 Karya Dipamerkan HMJ Kriya ISI Denpasar, Dari Keramik hingga Tatah Kulit Sapi
Malah di dalam tas selempang yang dipakai terdakwa berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan korban dan keduanya pun melakukan hubungan badan.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online menggunakan ponsel korban. Terdakwa beralasan tidak membawa ponsel.
Beberapa saat kemudian, korban memberitahu ojek online sudah tiba untuk menjemput terdakwa.
Saat itulah, tanpa diketahui korban, terdakwa mengambil borgol dari tasnya. Lalu melancarkan aksinya dengan memborgol tangan korban dan membekap wajah korban dengan bantal tidur.
Dalam kondisi seperti itu korban sempat memberontak.
Naas, ketika korban berontak kedua kakinya mengenai aquarium yang ada di kamar, dan pecah. Serpihan kaca aquarium pun mengenai kaki korban.
Terdakwa kemudian mendorong korban ke kamar mandi dan hendak menyekapnya di kamar mandi tersebut.
Dalam kondisi ketakutan korban sempat berbicara kepada terdakwa, bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos.
Mendengar itu, terdakwa merasa kasihan dan tidak ingin melanjutkan perbuatannya.
Baca juga: Jajaran Polresta Denpasar Ringkus Pengepul Togel Online dan Amankan Sejumlah Barang Bukti Ini
Terdakwa kemudian membantu korban keluar dari kamar mandi. Setelah korban dan terdakwa berada di kamar, korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos dalam posisi tangan masih terborgol untuk mencari pertolongan.
Tak lama kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisian dan warga sekitar kos korban.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan akibat terkena pecahan kaca aquarium. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar