Info Populer
Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Mengurus Kartu Keluarga, Ini Syaratnya
Saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
TRIBUN-BALI.COM - Pasangan suami istri yang memilih untuk menikah secara siri kini lebih terjamin di hadapan hukum positif.
Mereka bisa mengurus KK (kartu keluarga) pasangan nikah siri.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menegaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Hasil Nikah Siri
Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.
Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri
Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," jelas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari Kompas.com (7/10/2021).
Dijelaskan, dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).
Selain KK, pasangan nikah siri juga bisa mengurus akta kelahiran anak mereka.
Dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.
Zudan mengatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Bisa,” ujarnya.
Zudan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016.
“Sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Zudan.
Cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri
Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya.
“Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Namun Budi menambahkan, apabila kedua orangtuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.
Syarat pembuatan akta kelahiran
Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:
- KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
- Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/10/180500665/apakah-pasangan-nikah-siri-bisa-mendaftarkan-akta-kelahiran-anak-ini?page=all#page3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/akta-kelahirann.jpg)