Pemerintah Tak Segan Lakukan Penutupan Sementara Pariwisata Bali Jika Ada Lonjakan Kasus Covid-19
Pemerintah berencana akan kembali membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah berencana akan kembali membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang dengan sistem uji coba.
Dengan dibukanya kembali penerbangan internasional, Pulau Dewata dapat menerima kunjungan dari wisatawan mancanegara.
"Pembukaan destinasi wisata Bali untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman, red) akan dilakukan dengan hati-hati dan secara bertahap," ujar Menparekraf, Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin 11 Oktober 2021 di Pawon Purba Desa Wisata Nglanggeran Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta.
Sandiaga Uno menambahkan pembukaan diawali dengan uji coba dengan konsep bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan dalam bingkai ‘gas dan rem’ atau sandbox dengan adaptasi kebijakan berbasis data.
Dan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca dibukanya Bali untuk kunjungan wisman, pihaknya tidak segan-segan akan menutup sementara.
"Dengan kebijakan tersebut, jika terjadi peningkatan kasus, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan penutupan sementara. Tidak hanya untuk wisman, tapi juga wisnus," tegas Menparekraf Sandiaga Uno.
Karenanya langkah-langkah yang dijalankan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan, seperti tingkat vaksinasi yang terus dikejar.
Serta yang tidak kalah penting adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
Kemenparekraf juga akan terus meningkatkan kesiapkan industri dan pelaku dengan sertifikasi CHSE dan re-skilling dan up-skilling SDM pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lalu bagaimana mengenai aturan visa bagi wisman yang akan diberlakukan pada 14 Oktober 2021 mendatang?
Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Sampai dengan saat ini terdapat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2021 lalu," jelas Sandiaga.
"Dimana, dalam peraturan menteri itu, berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Oleh karenanya, Kemenparekraf sendiri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk memfinalisasikan mengenai kebijakan aturan visa bagi wisatawan asing," sambung Sandiaga Uno.
Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham No.34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.
Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.
Baca juga: Termasuk Australia, Kemenparekraf Usulkan Sejumlah Negara yang Akan Diperbolehkan Masuk ke Bali
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Segera Dibuka, Berikut Ini Syarat WNA untuk Masuk Indonesia
Baca juga: Sempat Minder & Menangis Hadapi Atlet Pelatnas, Pesilat Putri Bali Berhasil Raih Medali Perunggu
Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema Travel Corridor Arrangement (Safe Travel Lane).
(*)