Berita Gianyar
UPDATE Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Gianyar, Desa Adat Guwang Gugat Balik Gde Dharma Rp 100 M
Menariknya, dalam persidangan tersebut, pihak Desa Guwang dan Desa Adat Guwang melakukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap penggugat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidang gugatan warga Desa Celuk, Sukawati, I Ketut Gede Dharma Putra dengan tergugat Dinas Pendidikan Gianyar selaku tergugat I, Desa Guwang tergugat II dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III telah memasuki agenda mendengarkan jawaban gugatan melalui sidang e court di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin 11 Oktober 2021.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, pihak Desa Guwang dan Desa Adat Guwang melakukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap penggugat.
Yakni penggugat I Ketut Gde Dharma Putra, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan rumahnya pun yang berlokasi di Desa Celuk dengan luas sekitar 3 are dimohonkan untuk disita sebagai jaminan untuk membayar ganti kerugian tersebut.
Hal ini disampaikan oleh I Ketut Karben Wardana selaku Bendesa Adat Guwang didampingi oleh keempat pengacaranya yang kesemuanya berasal dari Desa Guwang, I Made Adi Seraya, SH.MH.CLA, I Made Duana, SH, I Kadek Agus Mudita, SH, dan I Wayan Subawa,SH.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bali Minta Pemkab Gianyar Turun Tangan Atasi Kasus Adat di Jero Kuta Pejeng
Kata Karben, menurut kuasa hukumnya, kerugian yang ditimbulkan oleh penggugat (I Ketut Gede Dharma Yuda) adalah kecemasan dan ketakutan dari seluruh masyarakat Desa Guwang yang merasa khawatir akan hilangnya tanah sengketa, yang merupakan warisan leluhur dan di sana telah berdiri fasilitas umum, pusat pemerintahan dan pusat perekonomian dari warga Desa Guwang yaitu berupa, sekolah SD 1, SD 2, dan SD 3 Guwang yang telah berdiri dari tahun 1963.
Selain itu, mereka juga takut kehilangan Kantor Prebekel Desa Guwang yang telah berada di lokasi tanah sengketa dari tahun 1941, LPD Desa Guwang yang telah berdiri di tanah sengketa dari tahun 1990, Pasar Tradisonal yang berumur lebih dari 100 tahun dan tenten mart yang didirikan tahun 2021.
Pengacara pihak Desa Guwang, I Made Adi Seraya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat sangatlah lemah.
Karena, kata dia, itu hanya mendasarkan gugatannya dengan pipil dan ipeda/pembayaran pajak.
Sedangkan secara hukum hak kepemilikan atas tanah adalah sertifikat sebagimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Sementara Desa Adat Guwang telah memiliki sertifikat atas tanah sengketa (vide Sertifikat Hak Milik Nomor: 03574/Guwang, Sertifikat Hak Milik Nomor: 03587/Guwang dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03618/Guwang)
Disamping itu penguasaan atas fisik tanah adalah merupakan poin yang paling penting dalam hukum pertanahan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Desa Adat Guwang telah menguasai tanah sengketa lebih dari 100 tahun.
Dengan adanya fakta tersebut, kata dia, secara hukum semakin memperkuat posisi hukum kepemilikan atas tanah sengketa oleh Desa Guwang.
"Apalagi merujuk pasal 1967 KUH Perdata yang secara tegas menyatakan segala tuntutan hukum hapus karena kadaluwarsa, karena lewatnya waktu 30 tahun.
Baca juga: Terkait Gugatan Tanah, Penggugat Desa Guwang Gianyar Harapkan Perdamaian
Sedangkan penggugat baru mempermasalahkan tanah sengketa saat ini, sehingga tuntutan dari penggugat tersebut tidak relevan lagi," tandasnya.
Sementara disisi lain, kata dia, laporan pidana Desa Adat Guwang terhadap penggugat, yakni I Ketut Gede Dharma Putra atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE di Polres Gianyar, telah mulai berjalan dan minggu ini pihak kepolisian mulai memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Situasi ini semakin membuat penggugat terpojok mengingat ancaman hukuman penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut maksimal sampai 6 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika terkait gugatan balik yang dilakukan pihak Desa Adat Guwang, ia akan menyampaikan tanggapan tersebut dalam sidang.
"Terkait jawabannya terkait itu, kami akan sampaikan di persidangan, begitu juga dengan fakta-fakta yang kami miliki," ujarnya.
Sementara terkait laporan dugaan UU ITE, Suardika mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Klien kami tidak ada dipanggil oleh pihak kepolisian terkait itu. Jika nanti kami dirugikan terkait itu, ya kami bisa tuntut balik," ujarnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Gianyar