Berita Karangasem

Usai Polisi Autopsi Jenazah Kadek Sepi di Karangasem, Bapaknya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah  tangga (KDRT) terhadap anaknya hingga meninggal dunia.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Proses pembongkaran makam Kadek Sepi di Kecamatan Abang, Selasa (5/10/2021) siang. Pembongkaran dilaksanakan untuk kepentingan autopsi. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Nengah Kicen, orang tua almarhum I Kadek Sepi, ditetapkan jadi tersangka.

Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, I Wayan Lanus Artawan, saat dihubungi Tribun Bali, Senin (11/10/2021).

Menurut I Wayan Lanus Artawan, status kliennya dinaikkan menjadi tersangka pada tanggal 7 Oktober 2021.

Baca juga: Kedua Orangtua Kadek Sudah Diperiksa di Karangasem, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Terkait Luka Lebam

Yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah  tangga (KDRT) terhadap anaknya hingga meninggal dunia.

Kicen kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Tanggal 6 Oktober diminta keterangan oleh penyidik. Tanggal 7 Oktober ada surat perintah penangkapan, pemberitahuan  penangkapan, dan surat penetapan tersangka,"kata I Wayan Lanus Artawan.

Penetapan tersangka ini mengacu 2 alat bukti lazim yang ditemukan oleh penyidik kepolisian.

Dua alat bukti lazim yang ditemukan penyidik yakni berupa keeterangan saksi dan beberapa barang bukti.

Satu diantaranya baju lengan panjang warna cokelat, baju lengan pendek biru tua, celana jeans warna biru muda, 1 tongkat bambu panjang 148 cm, serta mainan perang-perangan yang terbuat dari kayu.

"Nah itulah indikasi dari penyidik menetapkan  sebagai tersangka. Karena sudah ada dua alat bukti cukup kuat untuk menetapkan bersangkutan sebagai tersangka,"tambah Wayan Lanus Artawan.

Untuk penangguhan penahanan, Lanus masih pikir - pikir mengingat kliennya temperamen.

"Karena klien saya ini orangnya temperamen dan tidak bisa menghadapi kenyataan kasus seperti ini, ada juga rasa takut melakukan tindakan tak manusiawi. Kenapa sebab, saat dipriksa tanggal 6 Oktober klien saya sempat menyatakan ingin bunuh diri. Maka saya sepakat dengan polisi,"imbuhnya.

Untuk hasil autopsi belum mendapatkan salinan dari petugas kepolisian.

Baca juga: Polres Karangasem Bongkar Makam Kadek Sepi dan Lakukan Autopsi untuk Pastikan Penyebab Kematiannya

Pihaknya berharap pihak kepolisian untuk melakukan press release beserta rekonstruksi sesuai Surat Keputusan Kapolri. Sehingga semua kejadian tersebut terungkap, serta tidak terjadi pertanyaan-pertanyaan yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved