Berita Bali
Dua Hari Lagi Penerbangan Internasional Dibuka, Bali Siap Terima Wisman, Kedatangan Tetap Diperketat
Dua Hari Lagi Penerbangan Internasional Dibuka, Bali Siap Terima Wisman, Kedatangan Tetap Diperketat
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Syarat Kedatangan Diperketat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merangkap Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi dan perkembangan PPKM, Senin 11 Oktober 2021.
“Pertama situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan satu minggu kebelakang ini, kasus konfirmasi harian nasional turun 98,4 persen, dan konfirmasi Jawa-Bali menunjukkan penurunan hingga 98,9 persen dari puncaknya 15 Juli yang lalu,” kata Luhut.
“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali dilakukan pada pekan ini, diharapkan mampu memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi,” sambungnya.
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Berikut adalah syarat pra kedatangan, yaitu:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen,
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19,
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga: Profil Heldy Djafar, Istri ke-9 Soekarno yang Selalu Digendong Saat Keduanya Bertemu
Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi. (*)