Karangasem

Bocah di Karangasem Dianiaya Orang Tuanya Hingga Meregang Nyawa

Seorang bocah berusia 13 tahun tewas setelah dianiaya benda tumpul di bagian kepala.  Tewasnya siswa SD di Desa Purwakerti

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI/SAIFUL RAHIM
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasubag Humas Polres Karangasem mengelar press release, Rabu (13/10) siang. 

TRIBUN BALI, AMLAPURA/ - Seorang bocah berusia 13 tahun tewas setelah dianiaya benda tumpul di bagian kepala. 

Tewasnya siswa SD di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem itu menyisakan pilu bagi keluarga. 

Bagaimana tidak, pelaku yang merenggut nyawa bocah SD itu tidak lain adalah orang tua korban sendiri. 

Hal ini diketahui setelah tim  Tim Forensik RS Sanglah mengeluarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban. 

I Nengah Kicen (32) tega menganiaya bocah kelas 6 SD tersebut hingga meninggal dunia. 

Baca juga: Misteri Kematian Siswa Kelas 6 di Karangasem Terungkap, Korban Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna, mengungkapkan, Kadek Sepi meninggal murni dikarenakan mengalami kekerasan.

Luka lebam ditemukan di beberapa titik ditubuhnya.

Luka-luka tersebut ternyata akibat pukulan benda tumpul.

Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Forensik.

"Penyebab kematian karena kekerasan (pukulan) benda tumpul pada leher, mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher dan menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada sekitar saluran penonjolan tulang belakang," imbuh Ricko saat press release, Rabu 13 Oktober 2021 siang. 

Seorang saksi bernama Ricko Taruna menceritakan kejadian memilukan tersebut.

Kekerasan berujung pada hilangnya nyawa Kadek Sepi bermula dari rasa kesal si Kicen terhadap sang anak. 

Pelaku disebut jengkel karena karena sang anak  pagi bermain layangan bersama adeknya dan tidak mau membantu pekerjaan ayahnya untuk menyabit rumput untuk pakan ternak.

Baca juga: Cerita Kadek Sepi, Siswa Rajin yang Tiba-Tiba Meninggal Dunia

"Selasa (21/9) sekitar pukul 07.30 wita, korban bersama 2 adeknya main layangan. Sedangkan orang tuanya cari rumput. Nengah Kicen kerjaanya mencari rumput," kata Ricko. Setelah cari rumput, Kicen sempat istirahat beberapa menit serta melihat sang anak sedang mainan air di rumah.

Saat itu, Nengan Kicen sempat menegur dan bertanya kepada korban.

Mendengar teguran ayahnya, korban hanya menjawab dia sudah selesai bermain karena teriknya matahari.

Dari sinilah Kekerasan dengan benda tumpul terjadi hingga merenggut nyawa bocah SD.

Menurut keterangan beberapa saksi, kata Ricko AA Taruna, pemukulan dengan benda tumpul terjadi saat ibu dan adeknya sedang membuat canang di emperan rumah.

Beberapa menit setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 wita korban dinyatakan meninggal.

Luka lebam korban ditemukan dua hari setelah meninggal, saat jenazah dimandikan.

Status ayahnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Saat ini dilakukan penahanan di Mapolres Karangasem.

Baca juga: Misteri Kematian Siswa Kelas 6 di Karangasem Terungkap, Korban Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul

Untuk beberapa barang bukti sudah diamankan petugas.

Seperti baju kaos lengan panjang, baju kaos lengan pendek, celana pendek jeans, tongkat bambu dengan panjang 148 centimeter, mainan pedang - pedangan terbuat dari kayu, mainan robot - robotan, mobil - mobilan, dan gantungan kunci.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Karena dilakukan orang tuanya ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun, menjadi 20 tahun. Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(*)

Berita Terkait Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved