Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Menkumham Terbitkan Aturan Baru, Visa Kunjungan Wisata Diizinkan Masuk Indonesia

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa menetapkan kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A

Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly hari ini (13/10/2021) menerbitkan keputusan terbaru memperluas kriteria atau WNA pemegang visa kunjungan dapat masuk ke Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR 01.05 Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Menkumham Nomor. M.HH-02 GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa menetapkan kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Baca juga: Hari Dharma Karya Dhika 2021 Kemenkumham Gelar Seminar Nasional Akselerasi Indonesia Sehat dan PEN

Mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Sehingga dengan adanya peraturan tersebut, orang asing atau WNA dengan indeks visa B211A, atau jenis kegiatan visa kunjungan wisata, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, tenaga bantuan dukungan medis dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters), tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 dan indeks visa B211B calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Selain itu jenis kegiatan visa tinggal terbatas indeks visa C312, dalam rangka bekerja terdiri atas sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, elayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dan instansi yang berwenang, calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja terdiri atas indeks visa C313, C314, C316 dan C317 atau melakukan penanaman modal asing dengan masa berlaku 1 tahun, melakukan penanaman modal asing dengan masa berlaku 2 tahun, mengikuti pendidikan dan penyatuan keluarga juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Dengan kata lain, disebutkan dalam Keputusan Menkumham tersebut WNA dengan visa kunjungan bertujuan wisata, bekerja dan sejenisnya, tugas pemerintahan, pembuatan film, mengikuti pendidikan, penyatuan keluarga, melakukan penanaman modal asing diizinkan dan dapat masuk ke Indonesia.(*)

Artikel lainnya di Berita Nasional

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved