Berita Denpasar
Ditangkap Saat Tempel Sabu, Nengah Ananta dan Kadek Ari Dituntut 10 Tahun Penjara
I Nengah Ananta Wijaya dan Kadek Ari Wiguna dituntut pidana penjara selama 10 tahun karena bekerja menempel sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sungguh apes nasib I Nengah Ananta Wijaya (24) dan Kadek Ari Wiguna (19).
Baru pertama kali bekerja menempel sabu, keduanya sudah diringkus pihak kepolisian.
Kini keduanya pun harus menanggung resiko setelah dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan JPU, telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan di sidang. Kedua terdakwa dituntut penjara masing-masing 10 tahun.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Diganjar Bui 8 Tahun
Dan denda Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 15 Oktober 2021.
Aji Silaban mengatakan, kedua kliennya tersebut dituntut pidana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
"Sebagaimana dakwaan primer JPU, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Lebih lanjut pihaknya menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Pada sidang minggu depan kami akan membacakan nota pembelaan," kata Aji Silaban.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian Polda Bali.
Disebutkan, kerap terjadinya peredaran narkoba di seputaran Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar selatan.
Dari laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
Tidak berselang lama, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan dua terdakwa.
Baca juga: Tiga Pegawai RSUD Buleleng Pakai Sabu
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari kedua terdakwa berhasil disita 28 plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 9,54 gram brutto atau 6,66 gram netto.
Berdasarkan interogasi, para terdakwa mengaku mendapat sabu dari Ipang (DPO).
Keduanya juga mengaku baru pertama kali bekerja menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel yang diberikan oleh Ipang.
(*)