Info Populer

BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Penerima Tahap 5 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki tahap 5.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Pixabay/nattanan23
Ilustrasi Bansos PKH 

TRIBUN-BALI.COM – Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki tahap 5.

Pemerintah pada Tahun ini, tahun 2021, BSU atau BLT Subsidi Gaji telah menyasar 8,7 penerima.

Bagi mereka yang menjadi peserta akan menerima dana bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut diberikan secara bersamaan dalam satu kali pencariannya.

Maka, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan total sebesar Rp1 juta sekaligus.

Bagi peserta penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana lewat rekening bank Himbara yang ditransfer langsung ke rekening.

Sedangkan, bagi peserta yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah akan membuatkan rekening Himbara secara kolektif.

Bantuan yang telah dikirim lewat nomor rekening dapat dicairkan melalui mesin ATM terdekat.

Selain itu, dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan lewat aplikasi m-banking.

Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan ke 4,91 Juta, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek BSU

Berikut adalah beberapa cara mengecek penerima BSU.

1. BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta penerima dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan.

Penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

2. Aplikasi BPJSTKU

Selanjutnya penerima dapat menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Baca juga: Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Mandiri

3. Laman SSO

Peserta dapat mengecek Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta harus memiliki akun jika tidak, dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah selesai, peserta harus memasukan alamat email beserta kata sandi yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.

Kemudian, centang ‘Saya Bukan Robot’, selanjutnya login.

Setelah itu, pilih bantuan subsidi upah. Informasi calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan segera diketahui.

Syarat Penerima BSU

Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Sabtu, 16 Oktober 2021 sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro

-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

-Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved