Informasi Layanan Publik

Hari Ini Senin 18 Oktober 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Carrefour Sunset Road

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Senin 18 Oktober 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai, di Area Parkir Carrefour Sunset Road Badung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Pelayanan SIM Keliling atau Si Destar Polresta Denpasar. Pelayanan SIM keliling pada hari ini Senin 18 Oktober 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai, di Area Parkir Carrefour Sunset Road Badung. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar).

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Senin 18 Oktober 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Dimana pelayanan hari ini berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra seizin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani menjelaskan.

Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

Pelayanan SIM Si Destar Polresta Denpasar untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

"Hari ini berlangsung di area parkir Carrefour Sunset Road Kuta," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Senin 18 Oktober 2021.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses masyarakat dari daerah mana pun.

Hal ini dikarenakan saat ini pelayanan SIM Keliling menggunakan sistem SIM online.

Pelayanan SIM Keliling ini khusus memperpanjang SIM A dan C.

Dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan masing-masing sebagai berikut.

• Fotocopy KTP

• SIM asli

• Surat keterangan sehat

• Surat keterangan psikologi

Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya

Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.

Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.

Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.

Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.

Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.

Agar selalu mengikuti protokol kesehatan (prokes) selama proses perpanjangan SIM.

"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved