Oknum Kapolsek IDGN Diduga Ajak Anak Tahanan Berhubungan dengan Imbalan Kebebasan Sang Ayah
Oknum Kapolsek IDGN Diduga Ajak Anak Tahanan Berhubungan dengan Imbalan Kebebasan Sang Ayah
TRIBUN-BALI.COM -- Kasus dugaan pelanggaran kewenangan jabatan menimpa oknum Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN.
Sang Kapolsek diduga mengirimkan pesan mesra pada anak tersangka yang sedang ditahan.
Menurut pengakuan korban, oknum perwira itu menjanjikan kebebasan ayah korban dengan imbalan melayaninya.
Korban kini didampingi KNPI Kabupaten Parimo.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Jutaan Rupiah, Kapolsek Densel: Hanya Bermodal Rp 250 Ribu Dia Perdaya Korban
Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid mengatakan Kapolsek Parigo itu berpangkat Ipda.
Oknum Kapolsek tersebut mendapat nomor WhatsApp ketika korban menjenguk ayahnya.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
Tak hanya chat mesra, menurut Rifal, korban juga pernah diberi uang.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," katanya.
Baca juga: Pelajaran Bagi Aparat Hukum, Kapolsek dengan Segudang Prestasi ini Dicopot Gara-gara Penjual Cabai
Informasi yang didapat Tribun Palu, oknum Kapolsek Parigi itu bertugas di kecamatan kota.
Ia juga sudah memiliki keluarga.
Kini menurut Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah oknum Kapolsek tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan oknum Kapolsek tersebut sudah ditahan.
Menurut Sugeng, orangtua korban S (20) sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Parimo pada Jumat (15/10/2021).