Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Yoris Resmi Pakai Jasa Pengacara dalam Kasus Pembunuhan di Subang: Saya Merasakan Suatu Kejanggalan

Terkait kejanggalan yang dirasakannya, Yoris  bahkan sudah musyawarah dengan keluarga.

Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Yoris dan istrinya 

"Pertimbangannya, mungkin untuk mempercepat kasus. Terus saya ingin mama dan Amel mendapatkan keadilannya," tegas Yoris.

Sementara itu, Yosef dan sang istri muda Mimin sudah menunjuk Rohman Hidayat dan Fajar sebagai kuasa hukum mereka.

Penunjukkan Rohman Hidayat ini bahkan hanya selang beberapa hari setelah Yosef menemukan jasad Tuti dan Amalia di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021.

Aliran dana di rekening Amalia dicurigai polisi

Setelah dilakukan autopsi kedua serta pemanggilan saksi berulang kali, kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap buku tabungan milik Amalia Mustika Ratu (23).

Aliran dana dalam rekening Amalia ini dicurigai polisi.

Apalagi Amalia Mustika Ratu menjabat sebagai bendahara di yayasan yang menjadi konflik diantara keluarga Yosef, Mimin dan Tuti.

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga Amalia Mustika Ratu memiliki 2 rekening.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, ayah korban mengatakan, saat ini baru tabungan milik Amel yang ditelusuri sementara milik Tuti masih belum.

"Harapannya dari rekening koran atau transaksi yang ada dalam rekening koran ada petunjuk untuk penyidikan, mengenai aliran dana uang masuk dan ke luar," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

informasi yayasan milik Yosef, ini jabatan Amel dan istri muda (kolase ist)
Pihak keluarga atau ahli waris, kata dia, hanya diminta membuka rekening milik korban, untuk selanjutnya dilakukan analisa oleh penyidik.

"Pengecekan dilakukan oleh penyidik, kita hanya diminta sebagai ahli waris saja yang berkepentingan dengan rekening tersebut.

Sementara ini baru rekening Amel, ada dua rekening Amel kalau tidak salah," katanya.

Dikatakan Rohman, sebelumnya penyidik Polres Subang sudah meminta izin kepada ahli waris untuk membuka tabungan milik Amel.

Namun permintaan dari penyidik sempat tertunda lantaran barang milik korban masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved