Selamat Tinggal Antigen, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih

Selamat Tinggal Antigen, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih

Editor: Widyartha Suryawan
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Ilustrasi - Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali belum lama ini - PPKM Turun Level, Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Hasil PCR Menuai Protes: Ini Apa-apaan Sih 

TRIBUN-BALI.COM - Tak cukup hanya menunjukkan bukti telah divaksin, kini setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan hasil PCR.

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan terbaru perjalanan orang dalam masa PPKM yang menggunakan moda transportasi udara itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Padahal dalam aturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.

Tidak berlakunya hasil tes swab antigen untuk perjalanan dengan moda transportasi pesawat menuai sejumlah protes.

Pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan keberatan dengan ketentuan ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia, Denon Prawiraatmadja, meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.

Pasalnya, di sejumlah daerah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Syarat dan Tarif Terbaru Tes PCR Lion Air yang Mulai Berlaku Hari Ini

Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat.

Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dia melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari swab antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran Covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved