Berita Nasional

Wajib Surat PCR, Berharap Harga Tes PCR Lebih Ditekan, PHRI: Jangan Beratkan Masyarakat

SEKRETARIS Jenderal PHRI mengatakan, jika aturan wajib menggunakan hasil PCR test tersebut berlaku diharapkan harga PCR test dapat lebih ditekan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ilustrasi PCR - Wajib Surat PCR, Berharap Harga Tes PCR Lebih Ditekan, PHRI: Jangan Beratkan Masyarakat 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - SEKRETARIS Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, jika aturan wajib menggunakan hasil PCR test tersebut berlaku diharapkan harga PCR test dapat lebih ditekan.

Selain itu, waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam.

Menurut Maulana, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam yang berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.

"Kalau ini upaya membatasi saya rasa nggak tepat. Kalau mau buat membatasi kan bisa langsung tetapkan lagi PPKM level, namun jika aturan itu untuk filter agar yang bepergian orang yang sudah vaksin, yang benar sehat lewat testing kami sepakat. Tapi dengan catatan agar harga PCR jangan beratkan masyarakat," kata Maulana, Selasa 19 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: TERBARU Peraturan Perjalanan Dalam Negeri, Naik Pesawat Wajib PCR, Jalur Darat dan Laut Bisa Antigen

Adanya aturan hanya PCR test yang menjadi syarat untuk penerbangan domestik tak dipungkiri akan berpengaruh pada tingkat okupansi.

Padahal dengan aturan test antigen diperbolehkan sebagai syarat bagi pelaku penerbangan Jawa-Bali lalu, cukup mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata.

"Lumayan tumbuh dengan adanya pelonggaran kemarin itu. Apalagi kalau kita bicara Jawa-Bali itu sudah ada kenaikan. Lumayanlah peningkatan paling tidak 5% sampai 10% dari okupansi rata-rata. Kan kita sempat ada penurunan di bulan Juli-Agustus. September itu sudah mulai naik, kalau sekarang 5% sampai 10% kenaikan di beberapa daerah," jelasnya.

Adapun kontribusi okupansi di kuartal ketiga dan keempat mayoritas datang dari kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) terutama sektor pemerintahan.

Ditambah dengan periode liburan saat natal dan tahun baru (Nataru).

Dengan adanya aturan PCR test sebagai syarat mutlak pelaku penerbangan tentu akan menambah traveling cost masyarakat, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan bisnis.

Oleh karenanya Maulana berharap dengan adanya aturan tersebut pemerintah dapat menekan harga PCR test dan menyeragamkan proses test.

"Harapannya kalau sudah jadi persyaratan mutlak untuk syarat perjalanan udara seharusnya ya mutlak [waktu] di bawah 10 jam semuanya rata-rata, dan harganya bisa lebih murah," pungkas Maulana. (kontan)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved