Berita Bali
Masyarakat Bali Diminta Waspada Pinjol Ilegal, Jangan Pinjam untuk Gali Lubang Tutup Lubang!
Masyarakat Bali Diminta Waspada Pinjaman Online, Jangan Pinjam untuk Gali Lubang Tutup Lubang!
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mendorong masyarakat Bali untuk melaporkan jika menemukan terror pinjaman online (pinjol) illegal.
Tongam juga meminta masyarakat untuk tidak diam dan melaporkan bila menemukan aktivitas penawaran pinjol illegal.
"Masyarakat Bali kalau mendapatkan teror, jangan hanya didiamkan saja, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar habis pelakunya," kata Tongam dikutip dari Antara pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Demikian disampaikan Tongam dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara pada Jumat, 22 Oktober 2021 di Denpasar.
Tongam meminta bantuan masyarakat terutama masyarakat Bali untuk memberantas Pinjol.
Saat ini sudah adaSatgas Waspada Investasi terdiri atas sejumlah kementerian, namun peran masyarakat menurutnya juga perlu.
Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir.
"Selama ini seringkali masyarakat hanya menyalahkan pinjol, tetapi masyarakat sesungguhnya juga memiliki kontribusi terhadap makin maraknya pinjol ilegal,"
Dia mengemukakan sejumlah penyebab ada korban-korban pinjol ilegal di antaranya karena literasi keuangan yang tidak memadai.
Itulah sebabnya, ketika mendapat pesan singkat melalui SMS, banyak yang langsung terjebak di pinjol ilegal.
"Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana 'nggak dapat karena untuk kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi. Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda," ujar Tongam.
Ciri-ciri Pinjol Illegal
Dalam kesempatan yang sama, Tongam juga menyebutkan ciri-ciri pijol illegal dimana mereka tidak memiliki alamat kantor dan alamat pengurus yang jelas.
Ciri lainnya menurut Tongam adalah nomor telepon yang tertera terus berganti-ganti.
Selain itu, ia menyebutkan pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.

"Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya," ucapnya.
Demikian pula pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi. Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu.
Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.
"Jangan meminjam untuk menutup hutang lama atau gali lubang tutup lubang, itu sangat berbahaya. Pinjamlah untuk kegiatan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Sebelum meminjam, pahami dulu risiko dan kewajibannya, jangan asal pinjam," kata Tongam.
Maraknya Pinjol Illegal
Menurut Tongam maraknya pinjol illegal saat ini karena pengaruh teknologi, selain itu, akibat mudahnya suatu aplikasi itu dibuat.
"Karena mudahnya membuat situs aplikasi dan mengirimkan short message service (SMS). Dengan kemajuan teknologi saat ini orang sembarangan bisa mem-blasting SMS. Dari data sampling yang kami lakukan, dan melakukan pengecekan di Kominfo. 34 persen server pinjol ilegal ada di luar negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Tongam menuturkan bila maraknya pinjol illegal ini akibat masyarakat yang turut berkontribusi dalam keberlangsungan pinjol.
Ia juga menjelaskan dua kelompok masyarakat yang dimadsuk.
"Sebab, ada dua kelompok masyarakat. Dimana kelompok pertama tingkat literasinya belum memadai. Ketika membutuhkan uang dan ada pesan atau SMS tawaran pinjaman yang masuk di handphone. Dengan tanpa pikir panjang, meminjam dan terjebak di pinjaman online ilegal," tambahnya.
Namun ada juga masyarakat yang sudah mengetahui itu ilegal.
Karena merasa terjepit dengan beban dan sudah berusaha meminjam ke sana-ke mari tidak dapat juga.
"Selain itu ada beberapa masyarakat yang memang sengaja meminjam. Untuk membeli barang-barang yang sifatnya konsumtif, yang harusnya bisa ditunda. Dan ada masyarakat yang meminjam hingga di 140 pinjol. Dia sudah tahu itu ilegal, jadi ia menggunakan sistem gali lubang, tutup lubang," sebutnya. (*)