Berita Nasional

Syarat Terbaru Perjalanan PPKM Jawa-Bali, Perjalanan Darat Wajib Tunjukan Hasil PCR atau Antigen

Berikut adalah aturan baru perjalanan darat maupun udara bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) untuk wilayah Jawa-Bali

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
google street view
Situasi Ubud yang tampak lebih ramai, karena banyaknya Bule yang menetap di Ubud. Tampak pemandangan khas pandemi yaitu orang-orang yang tertangkap kamera mengenakan masker walau wajah sudah diblur google, namun mereka masih jelas mengenakan masker. 

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: Joker Jepang Terekam Santai Merokok dan Pegang Pisau Usai Menikam 17 Penumpang Kereta Tokyo

Baca juga: DISKON! Promo Minyak Goreng Murah di Alfamart & Indomaret, Ada Promo Panin Bank Hingga Promo Heboh

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Penerbangan Baru

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 1 November 2021, pemerintah telah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara untuk daerah PPKM Jawab-Bali.

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 1 November 2021.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved