Berita Denpasar

Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Menerima Diganjar Bui 6,5 Tahun

Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diganjar pidana bui selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun)

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Yulian saat menjalani sidang putusan secara daring. Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

Selanjutnya terdakwa kembali diberikan 1 paket sabu dan dipecah menjadi 40 paket, diedarkan seputaran Kuta.

Dari 40 paket itu terdakwa sudah berhasil mengedarkan sebanyak 26 paket.

Sedangkan sisa 14 paket sabu, terdakwa simpan. 

Singkat cerita, sisa 14 sabu diedarkan terdakwa beberapa hari berikutnya.

Namun saat akan menempel 7 paket sabu di sekitaran Sesetan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian.

Lalu dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel, 2 paket sabu yang sudah ditempel. 

Penggeledahan berlanjut di kamar kos rerdakwa di jalan Uluwatu II, Kedonganan, Kuta, Badung.

Di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 5 paket sabu. Selain itu juga disita 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total sabu yang disita sebanyak 14 paket dengan berat 5,78 gram brutto atau 3,46 gram netto.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved