Berita Singaraja
Rumah Ibunda Soekarno dan Masjid Jami' Singaraja Dinyatakan Layak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rumah Nyoman Rai Srimben dan Masjid Jami' Singaraja Dinyatakan Layak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Rumah Nyoman Rai Srimben yang merupakan ibunda presiden pertama RI, serta Masjid Jami' Singaraja dinyatakan oleh Dinas Kebudayaan Bali layak untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya kabupaten.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Padma Dinas Kebudayaan Bali, pada Rabu kemarin.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, sekitar sebulan yang lalu Tim Ahli Cagar Budaya Disbud Bali telah melalukan verifikasi ke dua lokasi objek yang diusulkan tersebut.
Di mana dari hasil verifikasi itu ada beberapa penyempurnaan yang harus dilakukan oleh Disbud Buleleng, salah satunya terkait deskripsi aspek sejarah dari kedua objek tersebut.

Baca juga: Setelah Terjatuh dari Motor di Jalan Raya Subak Aban Badung, Tas Ketut Suarmiati Diduga Dicuri Orang
Baca juga: Kepedulian Warga Badung pada Hewan Peliharaannya Meningkat, Pemkab Buka Layanan Mangupura Vet Care
Dari verifikasi itu, pihaknya kata Dody langsung melakukan penyempurnaan, sehingga pada sidang penetapan yang digelar pada Rabu kemarin, kedua objek yang diusulkan itu yakni rumah Nyoman Rai Srimben dan Masjid Jami' Singaraja dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi situs cagar budaya tingkat kabupaten.
Setelah dinyatakan layak, maka dalam waktu dekat kedua objek tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Penetapan cagar budaya ini pun diungkapkan Dody merupakan kali pertama dapat dilakukan oleh Bupati Buleleng. r
"Setelah dua objek ini ditetapkan sebagai cagar budaya, kedepan kami berencana akan melakukan promosi-promosi agar sejarah yang ada di dua objek tersebut dapat diketahui dan dikenal oleh banyak orang," tutupnya. (rtu)