Berita Buleleng
Loka POM Buleleng Usulkan Puluhan Iklan Obat dan Kosmetik Ilegal di Media Sosial Dicabut
Loka POM Buleleng telah mengusulkan kepada BPOM RI untuk mencabut (take down) puluhan iklan kosmetik dan obat-obatan ilegal di sosial media
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Setiap minggu ada saja iklan berlebihan atau tidak memiliki izin edar yang kami temukan," ucapnya.
Baca juga: Kerupuk Mengandung Boraks Dijual di Kantin Sekolah, Loka POM Buleleng Buru Sales Penjual Blem
Ery pun tidak menampik, kendati sudah ada beberapa iklan yang di-take down.
Pihaknya masih menemukan produk tanpa izin edar maupun klaim berlebihan yang ditemukan di market place sosial media.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas membeli produk-produk yang aman bagi kesehatan.
"Kendati sudah ada beberapa iklan yang kami take down, tetap saja muncul iklan-iklan yang lain.
Biasanya kalau produk itu sudah di-endorse oleh artis atau orang-orang tertentu.
Peminatnya memang selalu banyak, sehingga sulit untuk menutup semua iklan.
Jadi konsumen kami imbau agar lebih cermat.
BPOM sudah membuat aplikasi chek BPOM untuk mempermudah konsumen mengecek legaliras produk yang akan dikonsumsi," jelasnya.
Di sisi lain, sebanyak 29 izin edar pangan, obat tradisional hingga kosmetik telah diterbitkan oleh Loka POM Buleleng.
Baca juga: Sidak Pasar Negara, Loka Pom Buleleng Temukan Jajan Dengan Pewarna Makanan Berbahaya
Izin edar yang diterbitkan itu merupakan permohonan yang diajukan oleh masyarakat sejak awal tahun.
Dengan rincian izin edar pangan sebanyak 24, obat tradisional 5, dan kosmetik 1.
"Kami memang terus memberikan edukasi para produsen pangan agar menggunakan bahan-bahan yang aman, dan terjaga kebersihannya.
Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka izin edarnya bisa kami terbitkan," tuturnya.
(*)