Sindiran Capres di Paripurna Andika Perkasa Berujung Minta Maaf, Fahri Hamzah: Oposisi Penakut

Sindiran Capres di Paripurna Andika Perkasa Berujung Minta Maaf, Fahri Hamzah: Oposisi Penakut

Tribun Bali
Puan Maharani 

Awalnya, ia meyakini maksud dan tujuan dari peraturan menteri itu ingin menghilangkan kekerasan seksual di dunia kampus.

"Sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis," ungkap Fahmi.

Fahmi pun meminta Permendikbudristek itu dicabut dan segera direvisi maupun dilengkapi.

Hargai hak anggota

Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf, dalam kesempatan yang sama, mendorong agar pimpinan menghormati hak anggota dewan.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, pimpinan wajib mengetahui bahwa anggota juga memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui interupsi.

Muzzamil mengaitkan Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib guna menguatkan argumennya.

Aturan itu berbunyi "Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat".

"Poin ini kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati," ucap dia.

Muzzammil mengimbau dalam setiap rapat paripurna agar pimpinan DPR saat memimpin rapat merujuk pasal tersebut.

Ia berpandangan, aspirasi yang disampaikan dalam bentuk interupsi merupakan ruang bagi PKS sebagai partai oposisi atau luar pemerintahan.

"Karena kami sebagai fraksi oposisi pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan. Itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," kata Muzzammil.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul PKS Minta Maaf Usai Sindir Puan Maharani, Fahri Hamzah Tulis Komentar Menohok: Oposisi Jangan Memble

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved