Berita Bali
Senada dengan Parta, Koster Minta Pemerintah Pusat Cabut Kebijakan Karantina 3 Hari Wisman ke Bali
Walaupun penerbangan internasional telah dibuka oleh pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini masih belum ada wisatawan mancanegara yang datang
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun penerbangan internasional telah dibuka oleh pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini masih belum ada wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
Oleh sebab itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta pemerintah pusat untuk kembali mengevaluasi kebijakan syarat masuk ke Bali tersebut.
Bahkan, Koster meminta agar kebijakan karantina wisman dicabut oleh pemerintah pusat.
Menurut Koster sendiri, sebetulnya persyaratan vaksin lengkap dan hasil negatif RT-PCR sudah cukup bagi para wisman yang akan datang ke Bali.
Baca juga: BOR Pasien Covid di Buleleng Hanya 0.35 Persen
"Pertama kan syaratnya itu vaksin (dosis) lengkap, kedua PCR, ya sebenarnya sudah aman. Kalau sudah gitu sebenarnya sih harapan kita endak perlu lagi karantina," kata Koster di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis 11 November 2021.
Politikus yang juga Mantan Anggota DPR RI ini juga menyebutkan bahwa apabila masih dibutuhkan karantina bagi wisman, sebenarnya cukup selama sehari saja.
"Kalau pun perlu karantina cukup satu hari untuk menunggu hasil PCR nya saja," katanya.
Terkait dengan kunjungan wisman ke Bali, Koster mengaku pihaknya belum bisa memastikannya.
Hanya saja, ia menyebut akan ada penerbangan dari Jepang yang akan membawa wisman ke Bali.
"Saya sudah dapat informasi kemarin dari Garuda, keliatannya akan ada dari Jepang, tanggalnya belum pasti, masih ada konsolidasi," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 2 November 2021 lalu.
Sedangkan, menyikapi pengaduan komponen pariwisata dan masyarakat Bali, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Nyoman Parta, langsung bersurat ke Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebab dalam rapat koordinasi di DPR sangat jarang menghadirkan Menko, karena pada umumnya yang hadir adalah kementerian teknis, sesuai bidang komisi masing-masing.
Alasan Parta bersurat langsung lantaran banyak aspirasi masyarakat Bali dan komponen pariwisata Bali.
Penegasan itu disampaikan Nyoman Partai via WA Rabu 3 November 2021 malam.
Anggota DPR-RI dengan nomor anggota 232 ini memberikan apresiasi Kepada Menko Marves Selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, berbagai upaya yang sudah dilakukan dalam mengkoordinir PPKM Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang positif.
Menyikapi aspirasi rakyat Bali khususnya para pelaku pariwisata di Bali, Nyoman Parta mengatakan, Bali adalah tujuan wisata dunia, semenjak Covid-19 ekonomi Bali mengalami kontraksi atau pertumbuhannya minus, mayoritas masyarakat Bali mengalami kesulitan ekonomi, sehingga Bali harus segera diselamatkan dari keterpurukan ekonomi.
Dalam surat yang disampaikan ke Menko Marves, Parta menjelaskan bahwa, pertama merujuk pada undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018 maka karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi supaya jangan sampai bisa menyebarkan ke orang lain.
Kedua, Screening RT-PCR merupakan Golden Standart dalam mengecek indikasi tertular Covid-19 dengan tingkat akurasi lebih dari dari 97 persen.
Ketiga, Vaksin dengan dosis lengkap semakin menguatkan antibodi tentu akan secara maksimal mengurangi penularan ataupun tertular Covid -19.
Keempat, WNA yang akan berwisata ke Bali akan melewati syarat yang begitu ketatnya, dari mulai negara asal sudah membawa hasil negatif RT-PCR H-3 dan Vaksin Dosis Lengkap, serta saat tiba di Bandara Kedatangan (Bali) kembali dilakukan tes RT-PCR.
Parta mengatakan, para wisatawan mancanegara (wisman) sampai dinyatakan layak terbang tentu telah melewati begitu ketatnya persyaratan, proses pemeriksaan dan tes dimaksud, maka sudah bisa menjamin terlaksananya prokes Covid-19.
Sementara beberapa negara tujuan wisata dunia seperti Thailand, Maldives, Dubai, dan Negara lainnya telah memberlakukan ketentuan tanpa karantina.
"Semenjak Airport I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional sampai saat ini belum ada konfirmasi akan kedatangan wisatawan mancanegara, salah satu alasan yang menjadi kendalanya adalah adanya karantina kamar saat sampai di Bali," tegasnya.
Meski saat ini sudah diperpendek lagi batas waktu karantina sesuai surat edaran terbaru dari Satgas Covid-19, pelaksanaan karantina masih tetap menghambat kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali.
Baca juga: 25 Ribu Anak Kehilangan Pengasuhan Orangtua Akibat Pandemi Covid-19
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan, anggota Komisi VI DPR RI ini dengan tegas meminta wisatawan dengan hasil PCR negatif tidak dikarantina.
"Saya mengusulkan agar wisatawan mancanegara yang datang di Bali, setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif tidak perlu dikarantina lagi atau bebas karantina," pungkasnya. (*).
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pertemuan-antara-ketua-umum-pbsi-agung-sampurna-dengan-gubernur-bali-wayan-koster.jpg)