Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Kantongi Sekitar Rp 213 Juta dari Denda Masker

Pelanggar masker yang terjaring sidak di Denpasar, Bali, sudah mencapai 7.714 per kemarin.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Pelaksanaan sidak masker di Denpasar, Bali, Minggu 14 November 2021 - Pemkot Denpasar Kantongi Sekitar Rp 213 Juta dari Denda Masker 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker yang terjaring sidak di Denpasar sudah mencapai 7.714 per kemarin.

Sidak digelar sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang disiplin prokes pada 7 September 2020.

Sejumlah daerah yang rawan terjadi penyebaran kasus serta memiliki tingkat penularan kasus tinggi menjadi sasaran sidak ini.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 2.134 didenda.

Baca juga: Aktivitas Pasar di Klungkung Meningkat Jelang Galungan, Warga Diingatkan Gunakan Masker

Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100 ribu karena tak memakai dan membawa masker.

Sehingga jika dikalkulasikan, jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 213.400.000.

"Sementara itu, sebanyak 5.580 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional," ujar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu 14 November 2021.

Tahun 2020 lalu Tim Yustisi menjaring 1.885 pelanggar.

Sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan.

“Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 5.794 pelanggar, dimana 1.328 kami denda dan 3.960 kami berikan pembinaan,” katanya.

Sayoga mengatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar.

“Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.

Baca juga: 10 Orang Pelanggar Masker di Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, Bali.

Uang hasil denda masuk ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved