Mengapa Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Ikuti Langkah Ini

Mengapa sertifikat vaksin belum muncul di aplikasi PeduliLindungi? Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin saat sudah menerima vaksin?

Editor: Widyartha Suryawan
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19 - Simak cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.  

TRIBUN-BALI.COM - Mengapa sertifikat vaksin belum muncul di aplikasi PeduliLindungi?

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin saat sudah menerima vaksin?

Hampir dua tahun mengarungi pandemi Covid-19, kini program vaksinasi semakin digencarkan.

Dalam sejumlah urusan, kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 bahkan sudah menjadi keharusan.

Mulai dari masuk mall, naik pesawat, hingga masuk ke sejumlah tempat publik.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua kini menjadi bukti valid bahwa telah telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

Segera cek dan download sertifikat vaksinasi Covid secara mandiri melalui website resmi PeduliLindungi.id.

Untuk men-download sertifikat vaksin Covid, cukup siapakan siapkan KTP, email atau Nomor HP saja untuk login.

Namun jika Anda sudah vaksin tetapi sertifikat vaksin Covid belum muncul atau data dalam sertifikat salah, coba ikuti cara berikut.

- Mengirim e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id

- Lampirkan informasi data diri seperti:

- Nama Lengkap

- NIK / KTP

- Tempat dan Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

- Keluhan

- Lampirkan juga foto NIK / KTP dan Selfie

- Jika Anda sudah mendapatkan sertifikat namun data salah, lampirkan juga foto Kartu Vaksinasi yang sudah diterima.

CARA DOWNLOAD SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19:

- Akses laman pedulilindungi.id;

- Kemudian klik "Login" untuk masuk;

- Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";

- Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;

- Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

- Kemudian cek SMS dari PEDULICovid pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

- Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

- Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

- Kemudian setelah berhasil, klik " login";

- Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

- Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

- Kemudian, klik "Unduh Sertifikat" untuk men-unduh, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-unduh.

Pada sertifikat vaksin kode QR dapat di-scan sebagai bukti check in atau syarat melakukan perjalanan atau mengunjungi berbagai tempat umum bagi masyarakat di Indonesia selama pandemi.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.id, saat ini masyarakat bisa Check In atau scan QR Code PeduliLindungi melalui beberapa aplikasi lainnya seperti; GoJek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Jaki, hingga Shopee.

Cara Scan QR Code/Check In PeduliLindungi:

1. Instal aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store terlebih dahulu, jika belum memiliki aplikasinya.

2. Buka aplikasi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Kemudian muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Setelah itu scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Nanti akan muncul hasil dari pemindaian tersebut, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Apabila muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk'.

Sementara jika yang muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Untuk melakukan check out, lakukan cara yang hampir sama dengan cara check in.

Check Out PeduliLindungi sebelum keluar dari tempat dimana Anda check in, kemudian klik tombol check out.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SERTIFIKAT Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi atau Data Salah? Simak Panduan Berikut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved