Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Subarno Diganjar 11 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Rindi Subarno (38) dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Rindi Subarno (38) dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 27 Juni 1983 ini juga dijatuhi pidana denda Rp1,5 miliar subsider sepuluh bulan penjara.
Rindi divonis bersalah terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Bali Berkurang 50 Persen
Baca juga: Krama Guwang Pundut Barang Bukti, Terkait Kasus Gugatan Lahan di PN Gianyar
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang berlangsung secara daring di PN Denpasar.
Diketahui, Rindi ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 5 Juli 2021, dari tangan terdakwa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 20,57 gram netto.
Baca juga: Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Enap dan Darmawan Menerima Divonis 5 Tahun Penjara di PN Denpasar
"Putusan terhadap terdakwa Rindi Subarno sudah dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerima," terang Pipit Prabhwanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 17 Nopember 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, putusan hakim turun satu tahun dari tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Ni Made Neotroni Lumisensi menuntut terdakwa Rindi Subarno dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsider 12 bulan penjara.
Baca juga: Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap Pipit Prabhanty.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 5 Juli 2021 pukul 19.00 Wita.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 20,57 gram netto.
Baca juga: Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing
Baca juga: Kembali Ditemukan Empat Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Penundaan Sidang di PN Singaraja Diperpanjang
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan mencurigai terdakwa yang sedang berada di kosnya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.
