Berita Bali
Libur Akhir Tahun, Pemprov Bali Tak Akan Batasi Kedatangan Wisatawan, Tapi Bakal Terapkan Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembatasan atau penutupan bagi kedatangan wisatawan ke Pulau
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Liburan akhir tahun 2021 menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
Ini dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
Pun begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembatasan atau penutupan bagi kedatangan wisatawan ke Pulau Dewata.
Hal ini seperti ditegaskan Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Rabu 17 November 2021.
Baca juga: Ini Mempersulit Wisman Berkunjung, BTB Beri Masukan ke Pemprov Bali dan Pusat
Pihaknya juga menyebut bahwa para wisatawan dan pelaku wisatawan hanya perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan menjalankan SOP CHSE yang telah berjalan.
“Tidak ada batasan untuk kedatangan wisatawan. SOP CHSE kan sudah ada sebelumnya, tinggal jalankan SOP itu saja,” paparnya.
Ia juga menyebutkan untuk memudahkan pelacakan penyebaran Covid-19 di Bali dalam menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, maka pihaknya akan menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Cok Pemayun menyebut bahwa hingga saat ini tercatat Aplikasi PeduliLindungi terdaftar dan terinstal pada 737 hotel, 241 restoran, 125 tempat wisata, dan 92 mall/supermarket.
Di sisi lain, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menyebutkan hingga saat ini pihaknya tetap menerapkan prokes yang ketat.
Hal ini dilakukan mengingat saat ini Bali masih menerapkan PPKM level 2.
Sehingga hal tersebut membuat segala kegiatan berkaitan dengan Nataru akan dibatasi sesuai prokes.
Langkah itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus dan kasus di Bali agar tetap melandai.
“Arahan satgas nasional demikian,” jelas Rentin.
Begitu juga dengan daerah tujuan wisata yang ada di Bali agar betul-betul menerapkan standar operasional prosedur di masa pandemi ini.
Baca juga: Bertepatan dengan Galungan, Pemprov Bali Peringati Hari Pahlawan di Halaman Kantor Gubernur
Terlebih lagi sebagian besar daerah tujuan wisata telah terseleksi dan memiliki sertifikat CHSE.
Dengan demikian pengetatan prokes bagi wisatawan yang datang dapat diatensi dengan baik.
Ia juga membantah bakal memperketat kedatangan wisatawan.
Pihaknya menyampaikan yang diperketat adalah prokesnya saja.
Sementara untuk kedatangan wisatawan dia menjelaskan tidak ada dibatasi.
“Pengetatan prokes, bukan batasi kedatangan orang,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali