PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Resepsi Pernikahan Tak Dianjurkan, Muhadjir: Menikah Ditunda Dulu

PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Resepsi Pernikahan Tak Dianjurkan, Muhadjir: Menikah Ditunda Dulu

Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy - PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Resepsi Pernikahan Tak Dianjurkan, Muhadjir: Menikah Ditunda Dulu 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kembali bakal memperketat mobilitas warga menjelang dan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Terkait itu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kegiatan yang juga diatensi pemerintah adalah meminta warga untuk menunda dulu resepsi pernikahan selama libur Nataru.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).

Menurut Muhadjir, penerapan PPKM Level 3 harus diambil pemerintah karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

"Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.

"Sangat urgent karena kita tahu bahwa pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik. Mulai dari angka kasus, kemudian kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai," ujar Muhadjir.

"Tetapi kan ini kita tidak boleh sembrono, tak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," ucap dia.

Oleh karena itu, demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik pemerintah memperketat aturan selama libur Nataru.

Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat.

"Dan salah satunya sesuai arahan beliau, kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM Level 3. Plus tadi itu, nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan berskala besar, misalnya pesta old and new. Itu kita larang," ucap Muhadjir.

"Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan, tetapi kalau di hotel menggelar ramai hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

PPKM Level 3 untuk Seluruh Wilayah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang. 

Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE-nya.

Termasuk ikut mendukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko PMK: Tunda Dulu Resepsi Pernikahan Selama Libur Natal-Tahun Baru dan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid-19 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved