Berita Bali

Kontrol Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas, Joni Pikir-Pikir Diganjar 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Joni (38).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Joni (38). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Joni (38).

Joni yang masih berstatus narapidana ini kembali diganjar pidana penjara, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 23 Nopember 2021.

Terhadap putusan pidana dari majelis hakim itu, terdakwa Joni melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Abdullah Zemi Jalani Isolasi, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Pidana

"Terdakwa pikir-pikir, Yang Mulia," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. 

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sugiawan menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut Toni dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. 

Sementara itu dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Joni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Joni dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar 3 miliar subsider satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua, I Wayan Eka Mariarta.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Seberat 104,34 Gram, Esa Udyanatha Menerima Divonis Bui Delapan Tahun

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Awalnya terdakwa Joni bertemu dengan Ketut Gede Adi Prasucipta (terdakwa berkas terpisah) di dalam penjara lapas.

Terdakwa mengatakan kepada Gede Adi akan mengirim sabu melalui jasa ekspedisi dan membutuhkan orang di luar untuk mengambil. 

Selanjutnya Gede Adi menghubungi I Gede Arta Negara alias Dede (terdakwa berkas terpisah), dan mengatakan akan mengirim sabu melalui jasa ekspedisi.

Gede Adi meminjam alamat tempat tinggal Gede Arta. Karena Gede Arta masih numpang tinggal dirumah kakaknya, akhirnya ia memberikan alamat di Jalan Tegal Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

Rabu, 30 Juni 2021, Gede Adi menelpon Gede Arta meminta menunggu paket yang akan dikirimkan petugas jasa ekspedisi.

Lantaran alamat penerima tidak lengkap, Gede Adi meminta Gede Arta untuk mengambil paket kiriman tersebut ke kantor jasa ekspedisi di daerah Mengwi. 

Setibanya di kantor jasa ekpsedisi, Gede Arta lalu menunjukan foto resi. Setelah paket diterima, Gede Arta keluar.

Saat itu lah petugas dari BNNP Bali mengamankannya. Ketika ditanyatakan mengenai paket itu, Gede Arta mengatakan, bahwa paket tersebut adalah milik Gede Adi yang masih mendekam di penjara. 

Kemudian petugas BNNP Bali membuka paket yang diambil Gede Arta. Isinya dua plastik berisi sabu.

Lalu dilakukan penimbangan di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan sebanyak 99,07 gram brutto atau 95,82 netto.

Gede Arta pun kemudian dibawa ke penjara lapas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Di sana petugas BNNP Bali membawa dua orang tahanan yakni Gede Adi dan Joniuntuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved