Berita Karangasem

BREAKING NEWS: 7 Pejabat di Dinsos Karangasem Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Masker

"Penyidik berkesimpulan  bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat  bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tujuh pejabat di Pemkab Karangasem ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (24/11/2021) sore.

Mereka  ditetapkan  tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos.

Mereka terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Tahun 2020.

Baca juga: Kasi Intel Ungkap Akan Tetapkan Tersangka, Kejari Karangasem: Ada Pejabat Lobi BPKP Kasus Masker

"Penyidik berkesimpulan  bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat  bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021).

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik.

Dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yakni keterangan saksi dan surat terkait pengadaan masker dari pengadaan hingga pendistribusian.

Untuk keterangan saksi ahli akan masuk dalam surat. Sedangkan untuk keterangan ahli nantinya disampaikan saat  persidangan di Pengadilan Tipikor Bali.

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkan di beberapa polsek di Karangasem.

Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota  Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan  rencananya dilakukan selama 20 hari.

Pejabat asal Bangli ini mengatakan, kasus masker 2020 bermula dari adanya laporan  masyarakat.

Penyidik  Kejaksaan Karangasem kemudian melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan data.

Kejari menaikkan status ke penyidikan pada Mei 2021. Dengan dasar beberapa  surat dan dokumen.

Setelah status dinaikkan, penyidik langsung memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus masker yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten sebesar  Rp 2.9 miliar.

Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli Tambahan dari Kemenkes

Penyidik  melakukan pemeriksaan sekitar 60 orang saksi. Proses pmeriksaan dilaksanakan bertahap oleh tim penyidik.

Pejabat yang  sempat diperiksa sebagai saksi yakni pegawai BPBD Karangasem,Kepala BPKAD Karangasem, Kepala Dinsos Karangasem, Kabid Dinsos, Kasi, Mantan Bupati Karangasem, Camat, Perbekel, serta Lurah.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon, untuk mengetahui kronologisnya

Dari hasil pemeriksaan, pengadaan masker bermula dari usulan  perbekel ke Camat. Dan diteruskan ke Bupati Karangasem.

Usulan tersebut dibuktikan dengan surat yang dilayangkan ke Camat. Setiap perbekel usulkan masker dengan jumlah penduduknya. Pengadaan lalu disetujui, & ditunjuk Dinsos.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik temukan beberapa kejanggalan. Dantaranya masker yang dibuat tak sesuai standar kesehatan yang ditentukan sesuai peraturan kementerian kesehatan.

Masker yang dimaksud seharusnya masker rangkap 3,  bukannya masker scuba yang tak sesuai ketentuan.

Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.

Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah  dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Kini, penyidik masih melengkapi kekurangannya.

Baca juga: PTM Mulai Diberlakukan, Kenali Jenis Masker Terbaik Bagi Anak Ketika Menjalani PTM 

Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem  didalami Kejari sejak Mei  2021.

Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terdapat penyimpangan. Mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah capai sekitar Rp 2.9 milliar dari APBD Kabupaten.

Informasi di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2.9 milliar  lebih.

Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces.

Ditujukan untuk warga Karangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada 2020.

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis  sekitar 53.607 pieces, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang  87.540 pcs,  Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pieces.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved