Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Data Soal Kasus Pelecehan Seksual Dipertanyakan Pihak Rektorat Unud, Begini Tanggapan LBH Bali

ia kembali menegaskan jika data yang mereka beberkan terkait kekerasan seksual di Kampus Unud merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning alias Vany (paling kanan) saat konferensi pers di Kantor LBH Bali, Rabu 24 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali akhirnya kembali buka suara terkait tudingan pihak Universitas Udayana (Unud) terkait publikasi data mengenai dugaan adanya kekerasan seksual yang terjadi di kampus tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning alias Vany tidak mengambil pusing.

Bahkan, ia kembali menegaskan jika data yang mereka beberkan terkait kekerasan seksual di Kampus Unud merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Biar tidak salah informasi karena ada yang bertanya kok bisa pelaku ada buruh dan pedagang. Pelecehan seksual terjadi saat ada pembangunan yang melibatkan buruh dan di kampus ada pedagang kampus yang dilaporkan sebahai pelaku," katanya dalam konferensi persnya di Kantor LBH Bali, Rabu 24 November 2021.

Baca juga: Terkait Isu Pelecehan Seksual di Kampus Unud, Pihak Polresta Denpasar Angkat Bicara

Terkait identitas korban sendiri, ia mengaku tidak bisa membuka secara gamblang dengan alasan perlindungan terhadap para korban.

"Identitas korban tentu tidak bisa kami buka karena mempertimbangkan faktor psikologis. dimana korban mengalami trauma setelah mengalami pelecehan," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa awal dari terkuaknya kasus dugaan kekerasan seksual di Kampus Unud sendiri di mulai dari data yang dihimpun pada tahun 2020 silam oleh Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) bersama Keluarga Mahasiswa Sejarah (Kemas) Udayana.

Dalam data tersebut, terungkap adanya 73 orang yang mengadu telah mengalami atau pernah melihat terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Kampus Unud.

"Data tersebut kemudian mengerucut, dimana 42 di antaranya mengaku pernah menjadi korban," paparnya.

Vany juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedikit kesulitan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Mengingat, adanya efek traumatis dari para korban yang membutuhkan waktu cukup lama untuk berani berbicara.

Disisi lain, proses hukum berjalan cepat dan perlu bukti seperti visum dan lain-lain.

"Korban saat mengalami pelecehan tentu trauma. Butuh waktu lama untuk pemulihan, sedangkan proses hukum harus cepat. Butuh visum dan lain-lain. Pegang tangan misalnya, kalau divisum kan sudah tidak kelihatan," ucapnya.

Karena itu Vany berharap dengan mencuatnya kasus ini membuat pihak kampus bisa merespons baik dengan membenahi regulasi maupun sistem pengaduan.

Baca juga: Data LBH Bali Ungkap 42 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Unud pada 2020

"Data yang disajikan mengacu pada perlindungan korban. Harus ada evaluasi dari pihak kampus supaya tidak terjadi lagi kasus serupa," paparnya

Pun juga pihaknya mengaku tidak habis pikir dengan ancaman pihak Universitas Udayana (Unud) mengancam akan mengancam mempidanakan LBH Bali menyusul publikasi data oleh tentang dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unud.

"Hanya kami bingung, kok responsnya seperti itu. Kalau memiliki komitmen mengatasi masalah ini mestinya direspons dengan membangun sistem perlindungan seusia Peraturan Menteri," tegasnya.

"Harusnya data itu jadi gambaran bagi rektor karena jelas terungkap seperti apa pola kekerasan seksual dan siapa pelakunya. Data ini sesungguhnya membantu pihak kampus untuk membangun sistem perlindungan," imbuh dia

Jika rektor Unud ngotot menempuh jalur hukum, menurutnya, menunjukan pola pikir yang belum berubah.

Sebab sudah ada Permendikbud yang menunjukan kepedulian akan isu-isu kekerasan seksual.

LBH Bali sendiri telah berkomunikasi dengan Komnas perlindungan perempuan dan jejaring gerakan lainnya apabila benar-benar dilaporkan.

"Apabila Rektor serius mempolisikan, maka LBH di seluruh Indonesia dan jaringan siap mengadvokasi LBH Bali," tutupnya.

Pertanyakan Data

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, mengatakan pihaknya tidak memegang data terkait angka jumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Unud.

"Teman-teman LBH Bali ngomong ke media tentang angka itu. Terus terang kami sama sekali tidak memegang data-data itu."

Baca juga: Pelecehan Seksual Seperti Fenomena Gunung Es, Unud Bentuk Satgas Khusus Koneksi Langsung Kementerian

"Sekarang kami akan berkoodinasi minta LBH Bali terbuka memberikan kami data-data. Yang pertama siapa nama pelaku, kapan kejadiannya, siapa korbannya dan di mana kejadiannya."

"Itu yang sebetulnya menjadi titik balik kita," ungkapnya pada, Senin 22 November 2021.

Lebih lanjut, Prof. Antara menerangkan jika dikatakan jumlah korban yang mengalami pelecehan seksual sebanyak 43 korban di Unud.

Pihaknya memiliki 35 ribu mahasiswa, 1.700 dosen, dan 1.600 tenaga kependidikan.

"Bagaimana kami bisa mengolah. Yang kedua yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman LBH, kekerasan seksual kok melalui survei dan kuisioner?"

"Ini yang saya tidak mengerti. Kapan survei dan kuisioner itu dilakukan. Validasinya bagaimana. Berapa populasinya. Kemudian, eror rate-nya berapa," tambahnya.

Prof. Antara menerangkan, jadi pada prinsipnya pihaknya sangat terbuka dan akan tegas menyelesaikan kasus jika memang datanya jelas.

Terlebih jika dilihat dari data LBH, empat pelaku diantaranya merupakan staf Unud di mana dalam hal ini Prof. Antara menilai pihaknya bisa cepat untuk menindaklanjuti.

"Kan kami tidak pegang data. Kemudian 14 itu pelakunya mahasiswa. Ini penting sekali kapan kejadiannya."

"Maksud saya begini, jangan-jangan saat itu mereka status pacaran. Dan itu terjadi di luar kampus kejadiannya kan kami juga tidak bisa bergerak banyak. Kemudian ada juga masyarakat."

"Kami kan tidak bisa, masyarakat mana. Dan kapan kejadiannya. Sampai ada buruh bangunan itu. Itu yang sangat mengherankan. LBH malah mendorong kami untuk menyelesaikan kasus."

"Kasus mana, datanya siapa. Itu yang sebetulnya harus dipertanggungjawabkan oleh LBH Bali," paparnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved