Berita Buleleng
UPDATE - Terkuak Alasan Tersangka Aniaya Istri hingga Tewas di Buleleng
Terkuak sudah alasan Suin nekat menganiaya istri sirinya Sri Indrawati (41) hingga tewas di Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terkuak sudah alasan Suin nekat menganiaya istri sirinya Sri Indrawati (41) hingga tewas.
Pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu emosi lantaran korban lebih membela temannya yang saat itu ikut menghadiri pesta miras, yang digelar pada Senin 22 November 2021 malam lalu.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui Kamis 25 November 2021 mengatakan, saat sedang pesta miras itu, pelaku dan temannya yang diketahui bernama Nyoman Adi Wirawan, sempat beradu mulut karena masalah pergantian musik.
Korban kemudian lebih membela temannya itu, sehingga membuat tersangka Suin naik pitam.
Ia menampar bagian pipi korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Delapan Atlet Tinju Buleleng Ikuti Ajang Walikota Cup XII Denpasar
Tidak lama kemudian, tersangka Suin bersama sejumlah rekannya membubarkan diri.
Suin bersama korban masuk ke dalam kamar. Sementara teman-temannya pulang ke rumah masing-masing.
Setibanya di dalam kamar, Suin rupanya masih menyimpan amarah.
Ia kembali mengungkit masalah korban yang membela Nyoman Adi Wirawan.
Hingga kemudian Suin melayangkan pukulan beberapa kali di bagian kepala korban.
Pukulan itu membuat wanita malang itu langsung tak sadarkan diri.
Baca juga: Pria di Buleleng Tidur Seranjang Bareng Mayat Istri, Teguk Arak Lalu Hajar Kepala Istri Berkali-kali
Suin baru mengetahui istrinya tewas pada Selasa 23 November 2021 dinihari, sekitar pukul 04.00 wita.
"Tidak ada unsur cemburu. Tersangka hanya marah kepada korban, karena lebih membela temannya (Nyoman Adi Wirawan,red)," ucapnya.
Saat ini imbuh AKBP Andrian, pihaknya masih menunggu hasil autopsi Tim Forensik RSUD Buleleng, untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya korban.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, tepatnya di warung milik korban dan tersangka, yang terletak di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pesta Miras Hingga Mabuk, Suami di Buleleng Pukul Kepala Istrinya Hingga Tewas
Sementara tersangka Suin mengaku sudah dua tahun membangun rumah tangga bersama korban.
Saat pesta miras itu terjadi, Suin menyebut sempat beradu mulut dengan Nyoman Wirawan, hanya karena masalah pergantian musik.
Kemudian Nyoman Adi Wirawan kata Suin juga memaksa dirinya untuk meminum minuman keras berupa arak yang dibawanya.
"Saya awalnya sudah minum tuak dua botol. Kemudian dia (Nyoman Adi Wirawan,red) datang bawa arak sendiri, dan saya dipaksa minum arak itu. Saya kesal karena istri juga saat itu lebih membela orang lain," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Suin pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng