Seorang Wanita Disekap Pasangan Prianya di Kamar Kos, Diduga Dilecehkan dengan Dijanjikan Uang

Dalam video, korban bercerita jika ia hendak pulang ke Makassar namun dihalangi oleh pelaku.

Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Tersangka pelaku penyekapan wanita (kanan) di kosan di Jalan Dupak Surabaya saat diamankan di Polsek Krembangan. 

Hingga akhirnya,petugas Satpol PP Kota Surabaya dan Linmas Kota Surabaya berkoordinasi dengan Polsek Krembangan Surabaya mendatangi lokasi, mengamankan korban dan menangkap pelakunya.

Polisi Temukan Celurit

Unit Reskrim Polsek Krembangan akhirnya menangkap Ahmad Marzuki (40) warga Gresik PPI, pelaku penyekapan dan penganiayaan perempuan asal Makassar bernama Nursanti (40).

Ahmad Marzuki alias Heri Gondrong itu kerap mengaku dan dikenal sebagai wartawan di lingkungannya.

Ia tinggal di dalam sebuah kamar kos di Jalan Dupak  Surabaya bersama korbannya.

Kanitreskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias membenarkan peristiwa penyekapan dan penganiayaan itu.

"Benar sudah kami amankan di polsek dan akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"kata Evan, Minggu (28/11/2021) kepada wartawan.

Menurut informasi, dalam kasus itu, Polsek Krembangan sempat didatangi beberapa orang mengaku wartawan yang meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi perintah pak Kapolsek karena pertimbangan kejadian tersebut sudah viral maka kami lakukan penahanan," ungkapnya.

Hasil interogasi ke pelaku, ia mengaku cemburu kepada korban karena diketahui selingkuh.

Heri Gondrong lantas memukuli korban berkali-kali ke arah wajah, hingga selanjutnya menodongkan sebikah velurit dan keris ke arah leher korban.

Polisi juga mengamankan kedua senjata tajam itu untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban yang berontak sempat terkena bagian tajam dari celurit tersebut.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Dupak Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Celurit, 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved