Berita Denpasar
Sidak Masker di Tonja Denpasar, 56 Pelanggar Terjaring, 20 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Dalam sidak masker di Denpasar yang digelar Senin 29 November 2021, terjaring sebanyak 56 orang pelanggar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker di Kota Denpasar kembali meningkat.
Dalam sidak yang digelar Senin 29 November 2021, terjaring sebanyak 56 orang pelanggar.
Dimana, sidak ini digelar di pertigaan Jalan Kemuda - Jalan Seroja – Jalan Padma Kelurahan Tonja, Kota Denpasar.
Dari 56 pelanggar tersebut, sebanyak 36 orang diberikan pembinaan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Minggu 28 November 2021: Bertambah 13 Kasus Baru dan 4 Sembuh
Sementara itu, 20 orang lainnya dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dengan banyaknya pelanggar ini menunjukkan masyarakat sudah mulai lengah.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Hal itu pun membuatnya merasa heran, kenapa semakin hari pelanggar semakin banyak.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja.
Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Sayoga mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: Aturan Baru Karantina 14 Hari untuk WNI yang Baru Kunjungi 12 Negara Ini
Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran.
Sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
(*)