Berita Denpasar

Terlibat Mengedarkan Sabu, Dijatuhi Hukuman Berbeda, Arta dan Adi Pikir-pikir

Kini giliran dua kaki tangannya, yaitu I Gede Arta Negara (25) dan Ketut Gede Adi Prasucipta (25) dijatuhi hukuman penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi peredaran sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Joni diganjar dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Kini giliran dua kaki tangannya, yaitu I Gede Arta Negara (25) dan Ketut Gede Adi Prasucipta (25) dijatuhi hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis berbeda.

Terdakwa Arta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan terdakwa Adi pidana 9 tahun. 

Keduanya dijatuhi pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Achmad Sobirin dan Izzul Terancam 20 Tahun Penjara

Terhadap vonis majelis hakim, kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukumnya, kedua terdakwa masih pikir-pikir.

"Mereka masih pikir-pikir," ucapnya saat ditemui di PN Denpasar, Senin 29 September 2021.

Dewi menerangkan, selain pidana penjara keduanya juga dijatuhi pidana denda.

"Masing-masing terdakwa didenda Rp 3,5 miliar subsider satu tahun penjara," imbuh pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Putusan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU I Putu Sugiawan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I. 

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa Joni bertemu dengan Ketut Gede Adi Prasucipta (terdakwa berkas terpisah) di dalam penjara lapas.

Joni mengatakan kepada Gede Adi akan mengirim sabu melalui jasa ekspedisi dan membutuhkan orang di luar untuk mengambil.

Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Residivis Narkotik, Abdullah Zemi Diganjar 14 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved