Kasus Jerinx dan Adam Deni
Inilah Alasan JERINX SID Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Langsung Pakai Rompi Merah
Jerinx merupakan tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka
TRIBUN-BALI.COM - Inilah alasan Jerinx SID langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Penggebuk Drum band Punk Rock asal Bali Superman Is Dead, Jerinx resmi ditahan di Polda Metro Jaya
Penahanan Jerinx SID menyusul pelimpahan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx terhadap Adam Deni.
Jerinx yang didampingi sang istri Nora Alexandra menyatakan siap menjalani proses hukum dengan gentleman
Baca juga: JERINX SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Hadapi Dengan Gentleman
Baca juga: UPDATE: Jerinx SID Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta, Bentuk Sikap Kooperatif, Berharap Tak Ditahan
Baca juga: Jerinx SID Keluar dari Biddokkes Polda Metro Jaya dengan Lesu, Serahkan Semua ke Tuhan: Kun Fayakun
Baca juga: UPDATE: Jerinx Lesu Keluar dari Biddokes Polda Metro Jaya, Suami Nora Alexandra Pasrah
Musisi Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni dinyatakan lengkap.
Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
"Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," sambungnya.
Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gde Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.
Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx tiba sekitar pukul 08.50 WIB ditemani oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan sepatah dua patah kata pun.
Drummer SID itu langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jerinx merupakan tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21 alias lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.
Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.
Terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Denny yang dilakukan oleh Jerinx pada hari ini Rabu 1 Desember 2021.
Polda Metro Jaya pun akan menyerahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke kejaksaan.
Pelimpahan itu merupakan buntut dari pelapor yang menutup upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus 2021 lalu.
"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan, Rabu, 1 Desember 2021.
Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh Kejaksaan.
Meski begitu, belum diketahui apakah Jerinx sudah dalam perjalanan ke Jakarta atau masih di Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara, Jadi Alasan Jerinx SID Ditahan,