Kasus Jerinx dan Adam Deni

Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun

Musikus asal Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Tribunnews/Bayu Indra Permana
JERINX SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya - Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun 

Nora pun menegaskan bahwa ia akan setia memberikan dukungan untuk suaminya yang kembali tersandung masalah hukum.

"Iyalah pasti itu (dukungan)," ucap Nora.

Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas kasus dugaan tindak pengancaman melalui media elektronik.

Seusai diperiksa, Jerinx langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta klarifikasi dari Jerinx SID soal endorse Covid-19.

Sang musisi membalas lewat kolom komentar dan meminta bertanya sendiri pada yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, Jerinx SID menelepon dan menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Melalui komunikasi itu pula, ia mendapat makian serta pengancaman dari Jerinx SID.

Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Adam Deni sempat mencoba lakukan mediasi.

Akan tetapi, menurutnya dari iktikad baik itu tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Pun Adam Deni lantas menggunakan haknya sebagai warga Indonesia untuk melaporkan Jerinx SID.

Pelaporan tersebut dibagikan oleh sang pegiat media sosial melalui akun Instagram @adngrk. (wartakota/ari/tribunnews/febia/bayu).

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved