Berita Karangasem

BPKP Gelar Klarifikasi Kasus Pengadaan Masker di Dinas Sosial

Sejumlah pejabat Karangasem yang terlibat kasus masker dimintai klarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore hari. 

AMLAPURA, TRIBUN BALI - Sejumlah pejabat Karangasem yang terlibat kasus masker dimintai klarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti Perbekel, Camat, Kepala Bidang, serta pejabat esellon II di Pemda Karangasem.

Tak luput, pejabat yang menjadi tersangka juga dimintai keterangan. 

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, proses klaarifikasi digelar seminggu.

Diantaranya melakukan audit pengadaan masker di Dinas Sosial Kab. Karangasem.

"Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Kejari Karangasem," kata I Dewa Gede Semara Putra, Jumat 3 Desember 2021.

Pejabat yang dipanggil yakni beberapa Perbekel, Camat, pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), masyarakat penerima, bendahara di Dinas Sosial, dan trsangka.

Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, Polri Akui Siap Terbuka Dikritik Masyarakat

Tujuan klarifikasi ini untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan penyidik sebelum ada tersangka.

“Mereka dipanggil untuk proses klarifikasi, mencocokkan hasil pemeriksaan yang sudah petugas lakukan sebelum menetapkan tujuh tersangka beberapa hari lalu,” terang Dewa Semaraputra. Pihaknya berharap kerugian negara akibat kasus masker bisa keluar setelah digelar proses klarifikasi.

Setelah proses klarifikasi, penyidik akan melacak jejak kerugian negara yang dimunculkan dari kasus ini dan Siapa sebenarnya yang menikmati.

Tim penyidik Kejari Karangasem juga masih mendalami kasus, dan memeriksa tersangka untuk dimintai keterangan serta untuk mengetahui siapakah aktor yang nikmati uang tersebut.

Untuk diketahui, tujuh pejabat Pemda Karangasem ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasem oleh Penyidik Kejari Karangasem, Rabu (24/11).

Ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 8 jam, dan langsung dilakukan penahanan olh Penyidik Kejari

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Kab. Karangasem. Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Thn 2020.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Polres Jembrana Gencarkan Pelayanan Gerai Vaksin

Baca juga: HOKI! 6 Zodiak Bernasib Mujur Selama Bulan Desember 2021, Ada Cancer Hingga Pisces

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkan di beberapa polsek di Kab. Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved