Berita Badung

Karma Beach Restoran Tak Punya Izin, Satpol PP Badung Ancam Bongkar Bangunan Jika Dibangun Ulang

Satpol PP Badung tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, jika Karma Beach Restaurant dibangun ulang

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kondisi bangunan restoran Karma Kandara Beach, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali sudah ludes terbakar pada Minggu 14 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satpol PP Badung tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, jika Karma Beach Restaurant dibangun ulang.

Pasalnya bangunan yang lokasinya di bawah tebing itu, sudah dipastikan tidak memiliki izin.

Satpol PP Badung akan menindak tegas jika pihak manajemen Karma Kandara Resort membandel.

Bahkan Satpol PP Badung mengancam akan melakukan pembongkaran secara langsung.

"Kami sudah peringati dan saat ini tidak diperkenankan untuk memperbaiki bangunan yang sudah terbakar.

Baca juga: Bangunan Karma Beach Restaurant yang Terbakar Tak Berizin, Satpol PP Badung Minta Tak Dibangun Lagi

Karena tidak memiliki izin," ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis 2 Desember 2021.

Ia mengatakan, jika pihak manajemen membandel dan tetap melakukan pembangunan secara diam- diam.

Tim penegak perda itu akan melakukan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kalau membandel kami akan tegur sesuai SOP. Tiga kali tidak digubris, maka akan langsung melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Dalam keputusan terakhir, atau pembongkaran itu, kata Birokrat asal Denpasar ini, pihaknya akan memohon keputusan Bupati Badung.

Sebelumnya akan menjelaskan permasalahan yang terjadi, termasuk kesalahan dan perda yang harus ditegakkan.

"Kalau sudah ada keputusan bupati, pasti kami bongkar. Apalagi membandel dan menyalahi aturan," ucapnya.

Seperti diketahui setelah lama dilakukan pemeriksaan izin, ternyata bangunan Karma Beach Restaurant yang sebelumnya terbakar.

Baca juga: John Spence Sebut Masih Selidiki, Terkait Kebakaran di Karma Beach Bali

Yang berada di Karma Kandara Resort di Jalan Pura Masuka, Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Badung Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dipastikan tidak memiliki izin.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Badung melarang bangunan tersebut dibangun lagi.

Satpol PP Badung pun kini tetap akan melakukan pengawas kepada bangunan bekas kebakaran tersebut.

Sehingga dipastikan tidak ada pembangunan lagi yang dilakukan oleh manajemen.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved