Netizen NTT Minta Hotman Paris Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Apa dengan Polisi?
Netizen NTT Minta Hotman Paris Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Apa dengan Polisi?
Penulis: Uploader | Editor: Aloisius H Manggol
Catatan Kritis datang dari Yulius Benyamin Seran, Advokat DPC Peradi Denpasar asal NTT
TRIBUN-BALI.COM- Ia mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Ibu dan Anak sejak pertama kali diberitakan pada 30 Oktober 2021 lalu setelah membaca berita penemuan dua jenazah tanpa identitas oleh pekerja proyek galian pipa, hingga trend akhir-akhir ini muncul permintaan dari ribuan netizen NTT kepada Advokat papan atas tanah air Hotman Paris Hutapea.
Menurut Benyamin permintaan netizen NTT yang begitu masif agar Hotman Paris bersedia mengadvokasi kasus ini sejalan dengan harapan keluarga korban serta didasarkan pada alasan yang sangat logis karena banyak kejanggalan yang belum terungkap.
Adapun 5 kejanggalan yang dirangkum oleh Benyamin Seran dalam catatannya sebagai berikut:
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Benarkah Astri dan Bayi Lael Mati Lemas?
1. Motif Pembunuhan belum pernah diungkap
Sampai dengan penetapan tersangka sebelum tersangka menyerahkan diri, hingga konfrensi pers per hari Senin, 6 Desember 2021 kemarin, Polisi belum menggungkap motif pembunuhan pelaku padahal menurutnya motif pembunuhan menjadi sangat penting apalagi dalam kasus ini beredar screenshot chat whatsapp di media sosial yang bisa diajdikan petunjuk untuk mengungkap motif pembunuhan.
Dari motif pembunuhan inilah kemudian menjadi rujukan untuk menyimpulkan apakah pembunuhan ini direncanakan ataukah tidak, selanjutnya dapat menerapkan Pasal 340 KUHP ataukah Pasal 338 KUHP.
Adalah sebuah kejanggalan apabila motif pembunuhan sampai dengan saat ini belum terungkap.
2. Informasi tentang Hasil Autopsi masih sangat minim
Dalam kasus pembunuhan harus dilakukan autopsi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab meninggalkan korban.
Apakah karena benturan benda tumpul, apakah karena luka tusukan benda tajam atau apakah karena gagal nafas.
Baca juga: Hotman Paris: Desiree Tarigan Siap Berdamai dengan Hotma Sitompul, Rujuk No Way
Hasil otopsi juga bisa menjadi petunjuk bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa kedua korban.
Sebab apapun bentuk pengakuan tersangka tentang bagaimana caranya membunuh kedua korban, apabila pengakuannya tidak sinkron dengan hasil autopsi maka patut dianggap sebagai kejanggalan yang harus diungkap.
Dalam keterangan persnya kemarin, Kabid Humas Polda NTT hanya menyampaikan keduanya mati lemas dan ada indikasi pembekapan pada saat ditanya oleh wartawan terkait penyebab matinya korban ketika jumpa pers.
3. TKP Pembunuhan belum diungkap
Dalam keterangan pers Kabid HUMAS Polda NTT kemarin, disampaikan bahwa jenazah korban sempat dibawa berkeliling ke beberapa tempat sebelum akhirnya dibawa ke lokasi penguburan yang kemudian menjadi TKP penemuan Jenazah.
Dari keterangan pers ini dapat disimpulkan bahwa kedua korban dibunuh di tempat lain yang menjadi TKP pembunuhan namun sampai dengan hari ini Penyidik belum mengungkap TKP Pembunuhan itu ada dimana.
Padahal dalam kasus pembunuhan Polisi harus melakukan olah TKP Pembunuhan, jika olah TKP hanya dilakukan pada lokasi penemuan jenazah dan tidak melakukan olah TKP pembunuhan, hal ini adalah sebuah kejanggalan.
Sebab, dari olah TKP pembunuhan itulah akan ditemukan jejak sidik jari siapa saja yang mungkin terlibat dalam aksi pembunuhan keji ini.
Dari hasil olah TKP Pembunuhan juga bisa menjadi petunjuk terkait benda yang digunakan dan bagaimana pelaku menghabisi nyawa kedua korban termasuk menjadi petunjuk siapa saja yang patut diduga mengetahui peristiwa pembunuhan itu karena berada di TKP pembunuhan pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Jadi, oleh karena TKP pembunuhan dimana kedua korban dibunuh sempai dengan hari ini belum diungkap, maka ini adalah kejanggalan yang harus diungkap.
4. Ketidakpastian upaya menggungkap jejak digital dari HP Pelaku & Istri Pelaku (Digital Forensik)
Sampai hari kemarin, Senin 6 Desember 2021 dalam konferensi persnya Kabid Humas Polda NTT belum dapat memberikan kepastikan apakah Penyidik telah berupaya melakukan penelusuran jejak digital melalui ponsel tersangka dan istrinya melalui ahli digital forensik yang mungkin belum dimiliki oleh Kepolisian Polda NTT baik peralatannya maupun tenaga ahli digital forensik.
Hal ini menjadi sangat penting dikarenakan sebagian riwayat chat WhatsApp yang diunggah ke media sosial memperlihatkan adanya petunjuk begitu juga akun Facebook tersangka Randy dan istrinya telah harus menjadi target forensik digital.
5. Menyerahkan diri di hari yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka
Tersangka menyerahkan diri setelah fotonya viral di media sosial, setelah netizen menghubungkan tersangka dan istrinya dengan kematian kedua korban.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda NTT bahwa pada tanggal 1 Desember 2021 dilakukan gelar perkara dan keesokan harinya pada tanggal 2 Desember 2021 keluar surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dihari itulah tersangka Randy menyerahkan diri.
Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa Randy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi bukan karena adanya pengakuan.
Polisi harus mengungkap apakah ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan itu?
Sehingga Randy ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa?
Jika, ada saksi yang melihat mengapa saksi tersebut mendiamkan peristiwa ini?
Itulah 5 kejanggalan yang dirangkum oleh Advokat Bali asal NTT ini setelah mengikuti informasi perkembangan penanganan kasus oleh Polda NTT hingga hari ini, Selasa 7 Desember 2021 yang sekiranya menjadi alasan yang patut mengapa banyak sekali netizen NTT meminta dan mendesak agar Hotman Paris Hutapea ikut ambil bagian dalam mengungkap kasus ini.
Diakhir catatan kritisnya ia meminta agar demi menjaga profesionalisme Penyidik maka seluruh proses BAP terhadap tersangka maupun saksi-saksi dalam kasus pembunuhan ini alangkah baiknya direkam sehingga apabila dikemudian hari ada laporan/pengaduan terkait independensi penyidikan maka rekaman tersebut dapat menjadi bukti kuat untuk diserahkan kepada pengawas internal Polri baik di Polda NTT maupun Mabes Polri.(*)