Breaking News

PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru

PPKM Level 3 Batal, Ini Skema Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru 

TRIBUN-BALI.COM - PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru dibatalkan.

Pengumuman batalnya PPKM Level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan dalam siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman Kemenko Marves.

Seperti diketahui, semula pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap memperketat sejumlah syarat perjalanan.

Adapun pembatalan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru merupakan respons terhadap penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Marves Luhut.

Level tiap daerah berbeda

Berdasarkan asesmen per Sabtu (4/12/2021), jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini.

Namun, PPKM tetap dilakukan dengan beberapa pengetatan.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digencarkan, dan saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Pemerintah juga terus menguatkan 3T (testing, tracing, treatment).

Luhut berpendapat, Indonesia sudah lebih siap menghadapi Nataru 2021.

Jika dibandingkan dengan Nataru 2020, hasil sero-survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi pada 2021.

Rencana aturan perjalanan dari Luar Negeri akan diperketat

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat, terutama untuk pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

1. Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Skema perjalanan Dalam Negeri

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah:

1. Wajib vaksinasi lengkap

2. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

6. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

7. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Selain penerapan prokes ketat, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Pemerintah mengambil berbagai keputusan berdasarkan data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Nataru Batal, Inilah Rencana Aturan Perjalanan Internasional dan Domestik saat Nataru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved