Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Diduga Siarkan Konten Pornografi via Aplikasi, Selebgram RR Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Selebgram RR dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Selebgram RR saat diamankan di salah satu apartemen di kawasan Taman Pancing, Denpasar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar telah melimpahkan (tahap II) tersangka RR alias "kuda Poni" alias bintang live ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Selebgram RR dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui RR ditangkap pihak Polresta Denpasar karena diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung (live) via aplikasi Mango dan BIGO.

Terkait pelimpahan tahap II ini dibenarkan Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca juga: Detik-detik Selebgram Siskaeee Ditangkap di Bandung, Tak Sadar Dibuntuti Polwan dari Yogyakarta

"Kami telah menerima pelimpahan tahap II secara daring terhadap tersangka RR tanggal 6 Desember 2021," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

Setelah dilakukan pelimpahan, oleh jaksa penuntut umum, tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Saat ini tersangka masih dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar.

Selanjutnya Kejari Denpasar melimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan 20 hari selesai.

"Sebelum masa penahanan selesai kan harus segera dilimpahkan, tanggal 13 Desember ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan," ungkap Suyantha.

Lebih lanjut Suyantha menerangkan, selain tersangka dalam proses pelimpahan juga diserahkan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan adalah 1 unit Handphone, 1 set lighting, 1 buah speaker, 1 buah kursi gameing, 1 buah baju tidur (lingerly), 1 set pakaian dalam, 1 buah bando rambut.

Juga 1 buah mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), 1 buah baby oil, 1 buah handsanitiser, 1 buah Lipstik, 2 buah ATM dan 1 buah flasdisk berisi rekaman video tersangka saat melakukan siaran langsung di aplikasi Mango.

Sementara itu terkait pasal, tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved