Berita Nasional

Ditanya Apa Sudah Jadi Tersangka KPK di Kasus DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan per

Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews
Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya, pada Rabu 8 Desember 2021 petang.

Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang terhadap Rifa yang sebelumnya dipanggil KPK pada Senin 6 Desember 2021 kemarin lusa.

Rifa menyudahi proses pemeriksaannya pukul 15.49 WIB.

Awalnya Rifa berjalan santai sambil memainkan telepon genggamnya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun begitu awak media mengonfirmasi soal status tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018, Rifa mempercepat langkahnya.

"Ah saya enggak mau ah," ucap Rifa. Sejurus kemudian, Rifa kembali masuk gedung dwiwarna lembaga antirasuah.

Berselang lima menit, Rifa Surya kembali keluar dari gedung Merah Putih.

Awalnya dia berjalan pelan. Tetapi ketika wartawan kembali mengonfirmasi status tersangkanya, Rifa mulai mempercepat langkahnya lagi.

Baca juga: Banyak Kotoran, Desa Adat Pererenan Larang Pengunjung Bawa Hewan Peliharaan Lebih Dari 1 ke Pantai

Setengah berlari, Rifa bilang, "Saya mau naik ojek nih, awas dong." Rifa lantas menumpangi ojek online (ojol) dan segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved