Berita Badung
Gadaikan Motor Pinjaman untuk Sewa PSK, Putu Sugiarta Dibekuk Polsek Mengwi
Putu Sugiarta ditangkap Polsek Mengwi karena menggadaikan motor temannya untuk sewa PSK
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Putu Sugiarta (27), seakan tidak bosan-bosannya menjalani hidup di sel tahanan.
Baru keluar dari Lapas Karangasem, pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, itu kini kembali diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi, 2 Desember 2021 lalu.
Residivis kasus pencurian itu kembali diamankan lantaran meminjam motor temannya dan langsung digadaikan.
Lalu, uang hasil gadai itu digunakan Putu Sugiarta untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana menuturkan, kasus tersebut berawal pada Kamis 25 November 2021.
Baca juga: Curi HP dengan Congkel Indekos di Sading Badung, Seorang Residivis Diamankan Tim Polsek Mengwi
Sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku dijemput oleh temannya yang merupakan korban atas nama Made Okaria.
Pria asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu, menjemput pelaku di Kediri, Kabupaten Tabanan dan diajak ke kos korban di Banjar Gulingan Tengah.
Sampai di kos korban, kemudian pelaku meminjam sepeda motor jenis Yamaha Lexi nopol DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya.
Namun sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, saat itu pelaku sulit dihubungi.
"Karena curiga, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Mengwi.
Sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu 8 Desember 2021.
Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, katanya, langsung mendatangi TKP melakukan interogasi terhadap korban beserta saksi-saksi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban, pelaku sudah dipastikan seorang residivis asal Banjar Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Gerokgak, Buleleng yang bernama Putu Sugiarta.
"Pelaku ini sebenarnya baru 1 bulan bebas dari LP Karangasem dengan kasus yang sama," katanya
Melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung meluncur ke Banjar Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Gerokgak Buleleng.
Baca juga: Curi HP di Sebuah Kantor Kawasan Tangeb, Wayan Jon Ditangkap Reskrim Polsek Mengwi di Tabanan
Pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk pada 2 Desember 2021 kemarin.
"Jadi motor yang dipinjam itu digadaikan. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor temannya di wilayah Desa Gulingan," jelasnya.
Dijelaskan, uang hasil gadai 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA, dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara on-line ( mi-chat).
Kapolsek Nyoman Darsana juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP.
Antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara," jelasnya
Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini sudah kita bawa ke polsek Mengwi, untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
(*)