Berita Bali
Jerat Korupsi Para Pejabat di Bali
Ada yang perkara telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih proses pembuktian di persidangan. Ada pula kasus
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Jadi tidak ada pengadaan, dari nilai kontrak Rp 300 juta. Yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 12 juta untuk biaya servis. Sedangkan seharusnya dalam perjanjian kerja pengadaan barang, bukan servis,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika kala itu.
Di Denpasar, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) telah didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Ia didakwa terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Saat ini kasusnya masih disidangkan dan beberapa saksi telah dihadirkan untuk diperiksa keterangannya di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, Bagus Mataram dikenakan dakwaan alternatif dan subsideritas.
Dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa Bagus Mataram diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Pula penetapan tersangka setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak). Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.
Sebagaimana dibeberkan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala kala itu, dalam perkara ini Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.
"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.
Pejabat di lingkungan provinsi juga tidak terhindarkan dari praktek koruptif. Adalah mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Wiantara SP (58) yang dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Wiantara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Propinsi Bali tahun 2016 sebesar Rp 3,4 miliar.
Wiantara tidak sendiri, terdakwa I Nyoman Pasek Suwarsana (54) juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Pasek yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Sekretariat Daerah (Setda) Propinsi Bali divonis pidana penjara selama dua tahun.