Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang
UPDATE SUBANG: Jelang Pengungkapan Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Ini, Danu Diguna-guna?
Jelang pengungkapan tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, pihak kepolisan telah mengantongi sejumlah alat bukti.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Jelang pengungkapan tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang tinggal beberapa saat lagi.
Sebelumnya, pengambilalihan kasus Subang itu terjadi atas permintaan Kapolda Jabar Irjen Suntana.
Kapolda Jabar baru itu meminta reserse segera ungkap pelaku rajapati Tuti dan Amalia tersebut.
Pengambilalihan kasus Subang di tangan Polda Jabar itu di sisi lain tak jarang menimbulkan spekulasi akan adanya kendala yang dialami kepolisian.
Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan pelimpahan kasus Subang tersebut bukan berarti karena ketidakmampuan Polres Subang menangani kasus
Ia menjelaskan semua bukti dan petunjuk yang didapatkan Polres Subang sebelumnya itu saat ini disesuaikan dengan alat-alat digitalisasi yang dimiliki Polda Jabar.
Selain bukti dan petunjuk, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan kepada 55 saksi yang sebelumnya diperiksa Polres Subang.
Demikian, dalam penyesuaian itu menurut Erdi, Polda Jabar lebih fokus melakukan penyelidikan.
Alat Bukti Sudah Terkumpul
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis, 9 Desember 2021 dalam artikel berjudul Hari Ke-114 Kasus Subang: Misteri Sosok Pelaku, Keterangan Saksi, dan Oknum Banpol yang Disebut Danu, kasus pembunuhan Subang terhadap nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.
Meski sudah lebih dari 100 hari, upaya polisi tak gentar untuk mengungkap pelaku rajapati kasus Subang ini.
Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Danu Diguna-guna Lihat 2 Sosok Misterius,Motifnya Apa? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.
Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.
Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.
Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.
Dalam dunia hukum dan pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka atau pelaku.
Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?
Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.
Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.
Awalnya, dr Hastry ditanya soal soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.
Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Subang: Danu Bolak-balik Kantor Polisi hingga Jalani Tes Kejiwaan, Ada Apa?
Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.
Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.
Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.
Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.
Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.
Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.
Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.
Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.
“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.

Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.
Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.
Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.
Baca juga: Prediksi Line Up & Link Streaming Bali United Vs Madura United Liga 1, Reuni Bayu Gatra-Ricky Fajrin
“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,”jelasnya.
Selain barang bukti yang disebutkan di atas, dr Hastry menjelaskan penyidik juga masih mempunyai metode pemeriksaan lainnya.
Adapun pemeriksaan tersebut adalah terkait kebiasaan tersangka yang terkait saat kejadian tindak kejahatan.
Menurutnya selain bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan, ada juga tes tulisan dan profil tersangka.
Ia pun mencontohkan bagaimana kebiasaan tersangka dari saat merokok.
Ahli forensik itu menjelaskan profil tersangka atau kebiasaan tersangka itu penyidik amati.
Termasuk dalam pemeriksaan saksi yang ditanya soal kebiasaan sehari-hari terkait dengan kejadian.
Ada Kegiatan Guna-guna
Terbaru, dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Kamis, 9 Desember 2021 dalam artikel berjudul Danu Dijampi-jampi Sebelum Ngaku Lihat 2 Orang saat Malam Pembunuhan di Subang? Ini Kata Pengacara, kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan menjelaskan, saat itu Danu baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Danu tak langsung pulang tetapi dibawa Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim ke kantor desanya.
Di sana sudah ada Ki Anom.
"Menurut pengakuan danu ada prosesi-prosesi apa gitu, kita gak paham sehingga dia agak pusing. Seketika isu itu sudah mulai keluar," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Kamis, 9 Desember 2021.
Setelah kejadian itu, Danu kemudian ada wawancara dengan cahnnel youtube yang membuat isu ini semakin berembus kencang.
"Setelah kami tangani. Kami tanya sebenar-benarnya. pada hari itu Danu sedang tidur. Tidak keluar rumah," terang Taufan.
Disinggung terkait nasi goreng yang juga menjadi isu di kasus ini, menurut Taufan, selama ini kliennya tak pernah dicecar soal itu.
Menurut Taufan, pertanyaan tentang nasi goreng yang disampaikan penyidik ke saksi Yosef Hidayah tidak ada sangkut pautnya dengan Danu.
"Sepanjang kami mendampingi Danu, tidak ada bahasan soal nasi goreg. Kemungkinan bahasan nasi goreng pemeriksaan saksi-saksi lain"
"Info danu jam 3 pagi beli nasi goreng, perlu kami luruskan, bahwa hasil investigasi dan pendekatan secara pengacara dan klien. Kejadian itu tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Yosef dicecar penyidik mengenai nasi goreng yang ditemukan di rumah korban.
Menurut pengacara Yosef, Fajar Sidik, nasi goreng yang ditemukan di rumah korban itu diletakkan di atas piring tanpa alas pembungkus.
Yosef ditanya penyidik bagaimana kebiasaan anaknya, Amalia Mustika Ratu saat memakan nasi goreng yang dibelinya.
Ternyata menurut Yosef, Amel ketika makan nasi goreng yang dibelinya secara online, langsung meletakkan nasi goreng beserta bungkusnya di atas piring.
Dengan pengakuan Yosef ini, diduga nasi goreng yang didapat di rumah korban adalah milik pelaku.
(*)