Ibu Korban Rudapaksa Herry Wirawan Kejang-kejang, 8 dari 21 Santriwati Lahirkan 9 Bayi

Ibu Korban Rudapaksa Herry Wirawan Kejang-kejang, 8 dari 21 Santriwati Lahirkan 9 Bayi

Tribun Jabar
YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021). 

Sementara itu, keluarga korban lainnya, RL (32), berharap pelaku dihukum dengan berat seperti kebiri dan hukuman mati.

Ia juga berharap ada pendapingan secara masif terhadap korban dan anak-anak korban termasuk jaminan mereka ke depannya bisa sekolah.

"Saya berharap dari sisi hukum pelaku dihukum seberat-beratnya, minimal kebiri maksimal hukuman mati,"

"Kemudian pendampingan kepada masing-masing korban dan anak-anak korban, terutama di sisi mental dan jaminan untuk meneruskan sekolah," ucapnya.

Janji Manis Herry Wirawan

Saat ini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terkuak Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.

Ironisnya, santriwati yang jadi korban Herry Wirawan masih di bawah umur.

Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.

Hingga akhirnya, santriwati korban hamil.

Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.

Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, si guru pesantren bejat ini bukannya panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip diberkas dakwaan jaksa.

Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli.

Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved