Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Bepergian Keluar Negeri Saat Libur Nataru

Untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan. 

Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: M. Firdian Sani
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi - Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Bepergian Keluar Negeri Saat Libur Nataru 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan. 

“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers bersama secara virtual pada Senin (13/12/2021) malam.

Imbauan itu, menurutnya disampaikan oleh pemerintah menyikapi perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia. 

“Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya,” sebut Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali ini. 

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya. 

Daya Tular Virus Covid-19 Varian MU Sangat Rendah, Begini Penjelasan Prof Mahardika

“Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina selama 10 hari,” terangnya.

Sebaliknya, dia meminta agar masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktu liburan dengan melakukan perjalanan di dalam negeri saja. 

“Jadi jangan kita gagah-gagahan, bantulah ekonomi kita dengan berlibur ke dalam negeri,” serunya.

Senada, Menlu Retno Marsudi yang juga hadir secara virtual menyebutkan bahwa beberapa negara tetangga sudah mulai menaikkan tingkat kewaspadaan terhadap infeksi Varian Omicron. 

Hal ini dilakukan mengingat tingginya tingkat penyebaran jenis mutasi baru Virus Covid-19 tersebut. 

“Kita tetap perlu waspada, selain melakukan vaksinasi, mengikuti protokol kesehatan yang ketat, juga perlu melakukan pembatasan pergerakan. Dalam kaitannya dengan ini, pemerintah menghimbau dengan sangat bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” tegas Menlu Retno.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Virus Covid-19 Omicron, Penyebaran Cepat dan Sudah Ditemukan di Berbagai Dunia

Selain melakukan pembatasan di pintu masuk RI dan mengimbau agar masyarakat menunda liburan keluar negeri, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada Hari Selasa (14/12/2021).

“Besok (hari ini) pemberian vaksinasi anak yang pertama kali akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan vaksinasi untuk anak yang sudah memperoleh izin dari BPOM adalah Sinovac,” tuturnya dalam konferensi pers yang sama.

Sama dengan frekuensi pemberian Vaksin Sinovac pada orang dewasa, vaksinasi yang disuntikkan untuk anak-anak akan diberikan sebanyak dua kali dengan rentang waktu 1 bulan atau 4 minggu. 

“Yang boleh melakukan vaksinasi anak adalah kabupatan/kota yang telah melaksanakan vaksinasi pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen untuk vaksinasi lansia,” kata Menkes Budi. 

Sejauh ini, menurutnya sudah ada 150 kabupaten/kota di beberapa provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. 

Baca juga: Dalam Upaya Penanggulangan Virus Covid-19, Dua Polsek Ini Gelar Vaksinasi Presisi di Wilayah Badung

“Kota dan kabupaten inilah yang akan memperoleh vaksinasi anak yang akan dimulai besok,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali. 

Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan. 

Sementara itu, di luar pulau Jawa-Bali, pada level provinsi sudah tidak ada yang berada pada level 4 dan 3. 

Kemudian, pada level 2 ada 21 provinsi dan 6 provinsi di level 1.(*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved